Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Avatar photo

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA, ntbkita.com-Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jagung senilai Rp 3,8 miliar di Polres Bima Kota belum beranjak dari tahap penyelidikan.

Laporan itu menyeret nama Rahmat Saputra alias Man, anak mantan Bupati Bima periode 2014–2015 Syafruddin. Alfisahrin dan Junari melaporkan perkara itu pada 18 November 2025.

Namun, hingga Juli 2026, polisi belum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, pihak pelapor mendesak polisi segera memberi kepastian hukum dan menentukan status perkara.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor maupun pihak terlapor.

Sisa Pembayaran 793 Ton Jagung

Persoalan bermula dari kerja sama bisnis jagung pada Juli hingga September 2024. Saat itu, Rahmat meminta Alfisahrin dan Junari membantu pengumpulan serta distribusi jagung.

Jagung berasal dari Kecamatan Donggo dan Soromandi. Selanjutnya, para pihak mengirim komoditas itu melalui Pelabuhan Bima di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Secara keseluruhan, kerja sama itu menangani lebih dari 2.000 ton jagung. Pada awalnya, transaksi berjalan lancar selama sekitar dua bulan.

Baca Juga :  Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang

Namun, persoalan muncul pada September 2024. Alfisahrin menyebut masih ada pembayaran sekitar 793 ton jagung senilai Rp 3,8 miliar.

“Sisanya ini belum dibayarkan kepada kami berdua,” ujarnya.

Alfisahrin mengaku menerima informasi bahwa PT Mega Perkasa Subur telah membayar jagung kepada Julkarnain selaku pemegang kontrak.

Kemudian, menurut informasi yang ia terima, Julkarnain mempercayakan dana itu kepada Rahmat. Namun, Alfisahrin dan Junari mengaku belum menerima pembayaran.

Mediasi Belum Menghasilkan Kesepakatan

Sebelum menempuh jalur hukum, Alfisahrin mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Akan tetapi, upaya kekeluargaan belum menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, ia menyebut agenda mediasi di kediaman Rahmat tidak berlangsung karena pihak terlapor tidak hadir. Komunikasi melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapat tanggapan.

Karena belum menemukan penyelesaian, Alfisahrin kemudian melapor ke Polres Bima Kota. Polisi mencatat penanganan perkara melalui nomor SP.Lidik/1779/XI/Res.1.11/2025/Reskrim.

Selanjutnya, polisi kembali mengundang Alfisahrin untuk menghadiri mediasi pada 3 Maret 2026. Ia juga membawa dokumen yang berkaitan dengan kerja sama bisnis jagung.

“Saya sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp 60 Miliar

Meski demikian, pihak pelapor menilai penanganan perkara belum memberikan kepastian. Mereka pun meminta polisi meningkatkan proses hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.

Kubu Terlapor Nilai Perkara Perdata

Sementara itu, penasihat hukum Rahmat Saputra, Muhammad Akbar, membenarkan laporan terhadap kliennya.

Namun, Akbar menegaskan polisi masih menangani perkara pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, Rahmat belum menyandang status tersangka.

“Terkait laporan terhadap klien kami itu belum naik sidik, jadi masih tahap penyelidikan. Kami akan meminta agar ahli diperiksa karena kami menilai ini bukan ranah pidana,” kata Akbar.

Selain itu, ia menyebut Rahmat telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses mediasi. Menurutnya, para pihak seharusnya menyelesaikan perselisihan itu melalui jalur perdata.

Akbar juga menyatakan kliennya siap melaksanakan kewajiban apabila pengadilan perdata telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai perkara itu. Pihak pelapor menduga ada unsur penipuan dan penggelapan, sedangkan pihak terlapor menilai persoalan itu sebagai sengketa bisnis perdata.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas
Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan
Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK
Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WITA

Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:11 WITA

Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Berita Terbaru