Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Avatar photo

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BIMA, ntbkita.com-Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jagung senilai Rp 3,8 miliar di Polres Bima Kota belum beranjak dari tahap penyelidikan.

Laporan itu menyeret nama Rahmat Saputra alias Man, anak mantan Bupati Bima periode 2014–2015 Syafruddin. Alfisahrin dan Junari melaporkan perkara itu pada 18 November 2025.

Namun, hingga Juli 2026, polisi belum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, pihak pelapor mendesak polisi segera memberi kepastian hukum dan menentukan status perkara.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor maupun pihak terlapor.

Sisa Pembayaran 793 Ton Jagung

Persoalan bermula dari kerja sama bisnis jagung pada Juli hingga September 2024. Saat itu, Rahmat meminta Alfisahrin dan Junari membantu pengumpulan serta distribusi jagung.

Jagung berasal dari Kecamatan Donggo dan Soromandi. Selanjutnya, para pihak mengirim komoditas itu melalui Pelabuhan Bima di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Secara keseluruhan, kerja sama itu menangani lebih dari 2.000 ton jagung. Pada awalnya, transaksi berjalan lancar selama sekitar dua bulan.

Baca Juga :  Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Namun, persoalan muncul pada September 2024. Alfisahrin menyebut masih ada pembayaran sekitar 793 ton jagung senilai Rp 3,8 miliar.

“Sisanya ini belum dibayarkan kepada kami berdua,” ujarnya.

Alfisahrin mengaku menerima informasi bahwa PT Mega Perkasa Subur telah membayar jagung kepada Julkarnain selaku pemegang kontrak.

Kemudian, menurut informasi yang ia terima, Julkarnain mempercayakan dana itu kepada Rahmat. Namun, Alfisahrin dan Junari mengaku belum menerima pembayaran.

Mediasi Belum Menghasilkan Kesepakatan

Sebelum menempuh jalur hukum, Alfisahrin mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Akan tetapi, upaya kekeluargaan belum menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, ia menyebut agenda mediasi di kediaman Rahmat tidak berlangsung karena pihak terlapor tidak hadir. Komunikasi melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapat tanggapan.

Karena belum menemukan penyelesaian, Alfisahrin kemudian melapor ke Polres Bima Kota. Polisi mencatat penanganan perkara melalui nomor SP.Lidik/1779/XI/Res.1.11/2025/Reskrim.

Selanjutnya, polisi kembali mengundang Alfisahrin untuk menghadiri mediasi pada 3 Maret 2026. Ia juga membawa dokumen yang berkaitan dengan kerja sama bisnis jagung.

“Saya sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Baca Juga :  Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Meski demikian, pihak pelapor menilai penanganan perkara belum memberikan kepastian. Mereka pun meminta polisi meningkatkan proses hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.

Kubu Terlapor Nilai Perkara Perdata

Sementara itu, penasihat hukum Rahmat Saputra, Muhammad Akbar, membenarkan laporan terhadap kliennya.

Namun, Akbar menegaskan polisi masih menangani perkara pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, Rahmat belum menyandang status tersangka.

“Terkait laporan terhadap klien kami itu belum naik sidik, jadi masih tahap penyelidikan. Kami akan meminta agar ahli diperiksa karena kami menilai ini bukan ranah pidana,” kata Akbar.

Selain itu, ia menyebut Rahmat telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses mediasi. Menurutnya, para pihak seharusnya menyelesaikan perselisihan itu melalui jalur perdata.

Akbar juga menyatakan kliennya siap melaksanakan kewajiban apabila pengadilan perdata telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai perkara itu. Pihak pelapor menduga ada unsur penipuan dan penggelapan, sedangkan pihak terlapor menilai persoalan itu sebagai sengketa bisnis perdata.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA