LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.256 narapidana menerima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.251 narapidana masuk usulan remisi umum kategori I. Mereka berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.
Lima narapidana lainnya masuk usulan remisi umum kategori II. Mereka berpeluang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Untuk lima narapidana lainnya, diusulkan menerima remisi umum kategori dua, yang akan langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli, Selasa (28/7/2026).
Ditjen Pemasyarakatan Verifikasi Usulan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan remisi.
Lapas Lombok Barat telah memeriksa kelengkapan persyaratan administratif dan substantif secara berjenjang.
“Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026,” ucap Fadli.
Sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi Kemerdekaan.
Lapas Dihuni 1.864 Orang
Lapas Lombok Barat mencatat jumlah penghuni mencapai 1.864 orang per 27 Juli 2026. Jumlah itu terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.
Fadli berharap remisi dapat mendorong warga binaan menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan secara aktif.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.










Komentar