1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Avatar photo

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.256 narapidana menerima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.251 narapidana masuk usulan remisi umum kategori I. Mereka berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

Lima narapidana lainnya masuk usulan remisi umum kategori II. Mereka berpeluang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Untuk lima narapidana lainnya, diusulkan menerima remisi umum kategori dua, yang akan langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Ditjen Pemasyarakatan Verifikasi Usulan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan remisi.

Lapas Lombok Barat telah memeriksa kelengkapan persyaratan administratif dan substantif secara berjenjang.

“Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026,” ucap Fadli.

Sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi Kemerdekaan.

Lapas Dihuni 1.864 Orang

Lapas Lombok Barat mencatat jumlah penghuni mencapai 1.864 orang per 27 Juli 2026. Jumlah itu terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

Baca Juga :  PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara

Fadli berharap remisi dapat mendorong warga binaan menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan secara aktif.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA