MATARAM, ntbkita.com-Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah dugaan alamat fiktif dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili tingkat SMA. Tim Ombudsman juga menemukan celah yang diduga dapat mengubah jarak domisili calon murid agar tampak lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan, tim menelusuri sejumlah alamat pendaftaran. Tim kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan warga sekitar.
Pada sejumlah titik, tim tidak menemukan alamat yang sesuai dengan data pendaftaran. Warga juga mengaku tidak mengenal calon murid maupun keluarganya.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam proses verifikasi jalur domisili yang perlu menjadi perhatian,” ujar Dwi.
Panitia Masih Mengandalkan KK
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna mengatakan, panitia masih mengandalkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili.
Menurut Arya, panitia belum memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara optimal. Panitia seharusnya memakai Dapodik sebagai rujukan utama maupun data pembanding.
Dapodik memuat riwayat peserta didik. Data itu dapat membantu petugas menguji kewajaran domisili calon murid.
Arya menilai kelemahan verifikasi dapat merugikan calon murid yang benar-benar tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
Dia mencontohkan kasus di salah satu SMAN di Lombok Barat. Panitia sempat menolak verifikasi KK calon murid karena mencantumkan status famili lain.
Padahal, menurut Arya, calon murid itu benar-benar tinggal dekat sekolah. Status bukan anak kandung sempat membuat proses verifikasi terkendala.
“Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan,” jelasnya.
Ombudsman menilai kelemahan verifikasi dapat mengurangi rasa keadilan. Kondisi itu merugikan calon murid yang mengikuti SPMB secara jujur dan memenuhi ketentuan domisili.
Ombudsman Dorong Evaluasi Sistem
Ombudsman NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Tim akan menyampaikan temuan dan mendorong evaluasi pelaksanaan SPMB.
Evaluasi akan menyasar mekanisme verifikasi jalur domisili. Ombudsman mendorong pemerintah memperkuat verifikasi, memakai data lintas sektor, dan mengecek langsung alamat yang meragukan.
Dwi mengatakan, evaluasi perlu menjaga pelaksanaan SPMB agar semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Ombudsman menegaskan, SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah harus menutup setiap celah yang dapat memberikan keuntungan tidak semestinya. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan.










Komentar