Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (humas pemprov ntb)

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (humas pemprov ntb)

MATARAM, ntbkita.com-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal laporan pengadaan sewa mobil listrik Pemprov NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia memastikan proses pengadaan sudah berjalan sesuai aturan dan prosedur administrasi.

Iqbal tidak mempermasalahkan adanya laporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Menurutnya, pelaporan merupakan hak masyarakat dan bagian dari mekanisme demokrasi.

“Namanya orang boleh saja melaporkan, yang penting semua sudah memenuhi prosedur. Niatnya baik, caranya baik, tujuannya baik,” tegasnya.

Namun, Iqbal memilih tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai dugaan kenaikan anggaran dalam pengadaan kendaraan listrik itu.

Pemprov Siap Kooperatif

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik mengatakan, Pemprov NTB menghormati penanganan laporan masyarakat oleh Kejati NTB.

Ahsanul menegaskan, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum. Karena itu, Pemprov NTB siap bersikap kooperatif.

“Pemprov NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ahsanul juga berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

Menurutnya, penanganan laporan harus berjalan utuh. Ia juga mengingatkan agar proses ini tidak dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Baca Juga :  DPRD Dompu Dukung Bupati Wawancarai Tiga Besar Seleksi JPT Pratama: Sejalan dengan Meritokrasi

Disebut Bagian dari Transisi Energi

Ahsanul menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan keputusan mendadak. Kebijakan itu disebut sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029. Selain mendukung transisi energi bersih, pengadaan kendaraan listrik diarahkan untuk membangun pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam proses penyusunan APBD 2026, kebutuhan kendaraan pada tahap awal KUA-PPAS direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp 8,25 miliar.

Namun, dalam pembahasan RAPBD, model pengelolaan kendaraan dievaluasi. Pendekatan kemudian diubah dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa.

Perubahan itu membuat struktur penganggaran bergeser menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sekitar Rp 14,94 miliar. Setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp 14.902.200.000 dalam APBD 2026.

Kontrak Turun Jadi Rp 12 Miliar

Ahsanul menyebut pengadaan dilakukan melalui penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui e-purchasing pada katalog elektronik.

Melalui negosiasi, nilai kontrak ditekan dari HPS Rp 14.902.200.000 menjadi Rp 14.784.000.601.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Setelah konsultasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP Perwakilan NTB, Pemprov NTB melakukan addendum kontrak pada 13 April 2026.

Addendum itu mengubah masa kontrak dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari. Masa kontrak disesuaikan dengan pemanfaatan riil kendaraan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026 sampai 31 Desember 2026.

Penyesuaian itu menurunkan nilai kontrak dari Rp 14.784.000.601 menjadi Rp 12.002.065.025.

72 Kendaraan Listrik Disiapkan

Penyedia diwajibkan menyediakan 72 unit kendaraan listrik. Rinciannya, 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior.

Seluruh kendaraan merupakan produksi 2025/2026. Kendaraan jabatan dipersyaratkan berkapasitas minimal lima penumpang. Sementara kendaraan operasional minimal tujuh penumpang.

Spesifikasi juga mencakup kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV), standar keselamatan, SRUT, airbag, ABS, APAR, hingga perlengkapan perbaikan ban darurat.

Ahsanul menegaskan, Pemprov NTB tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan good governance. Pemprov juga menghormati proses yang sedang berjalan di Kejati NTB.

Sementara itu, Kejati NTB menelaah laporan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Pemprov NTB. Setelah telaah, kejaksaan akan memetakan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek
PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah
Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita
Astra Ajak Anak Muda NTB Terhubung dalam Aksi
Pemprov NTB Dorong Pendamping Desa Jadi Motor Pengentas Kemiskinan Ekstrem
NTB Bidik Cuan dari Karbon, Mangrove Jadi Andalan
Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan
Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:28 WITA

Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:34 WITA

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:14 WITA

Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:52 WITA

Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:38 WITA

Astra Ajak Anak Muda NTB Terhubung dalam Aksi

Berita Terbaru

Ekonomi

BRIDA NTB Dorong Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:20 WITA

Daerah

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:34 WITA