Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Avatar photo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mulai mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu. Jaksa bakal memanggil Kepala SMAN 1 Kempo untuk meminta klarifikasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Alrasyid membenarkan rencana pemanggilan itu. Namun, ia belum mengungkap jadwal pemeriksaan.

“Nanti akan kami mintai klarifikasi terlebih dahulu,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Libatkan Kejari Dompu

Harun menjelaskan, jaksa akan melakukan klarifikasi di Kabupaten Dompu. Kejati NTB juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk mempercepat penyelidikan.

“Kami libatkan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya.

Meski melibatkan Kejari Dompu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB tetap menangani perkara itu.

“Tidak dilimpahkan ke Kejari Dompu,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMAN 1 Kempo periode 2020–2025. Jaksa kini mengumpulkan data dan meminta keterangan awal dari pihak terkait.

Baca Juga :  Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah sebelumnya membantah dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS. Ia menyebut Inspektorat mengaudit penggunaan anggaran setiap triwulan dan tidak pernah menemukan pelanggaran.

Pelapor Soroti Fasilitas dan Pungutan

Keterangan itu berbeda dengan laporan masyarakat kepada Kejati NTB. Pelapor menduga sekolah menggunakan dana BOS selama enam tahun tidak sesuai peruntukan. Kondisi itu diduga berdampak pada fasilitas sekolah dan pemenuhan hak peserta didik.

Pelapor menyoroti kondisi toilet sekolah yang dinilai tidak layak digunakan. Padahal, sekolah disebut menganggarkan biaya perbaikan setiap tahun.

Pelapor juga menduga sekolah mengerjakan sarana dan prasarana tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, pelapor menduga sebagian pekerjaan bersifat fiktif.

Laporan itu juga menyoroti dugaan pungutan liar kepada siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Nilai pungutan disebut berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per siswa.

Baca Juga :  Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Pelapor turut menduga adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sekitar 200 siswa penerima seharusnya memperoleh bantuan Rp 1,8 juta. Namun, mereka diduga tidak menerima dana secara utuh.

Dana BOS Lebih dari Rp 6,4 Miliar

Pelapor juga menyoroti pengadaan buku perpustakaan yang dinilai tidak transparan. Sekolah disebut rutin mengalokasikan anggaran pengadaan buku setiap tahun. Namun, koleksi perpustakaan dinilai tidak bertambah secara signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Kempo menerima dana BOS lebih dari Rp 6,4 miliar sepanjang 2020–2025.

Sekolah menerima sekitar Rp 979 juta pada 2020 dan Rp 1,07 miliar pada 2021. Pada 2022, sekolah menerima sekitar Rp 1,06 miliar.

Dana BOS pada 2023 mencapai Rp 1,14 miliar. Sekolah kemudian menerima lebih dari Rp 1,15 miliar pada 2024 dan sekitar Rp 1,08 miliar pada 2025.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Berita Terbaru