MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mulai mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu. Jaksa bakal memanggil Kepala SMAN 1 Kempo untuk meminta klarifikasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Alrasyid membenarkan rencana pemanggilan itu. Namun, ia belum mengungkap jadwal pemeriksaan.
“Nanti akan kami mintai klarifikasi terlebih dahulu,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Libatkan Kejari Dompu
Harun menjelaskan, jaksa akan melakukan klarifikasi di Kabupaten Dompu. Kejati NTB juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk mempercepat penyelidikan.
“Kami libatkan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya.
Meski melibatkan Kejari Dompu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB tetap menangani perkara itu.
“Tidak dilimpahkan ke Kejari Dompu,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMAN 1 Kempo periode 2020–2025. Jaksa kini mengumpulkan data dan meminta keterangan awal dari pihak terkait.
Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah sebelumnya membantah dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS. Ia menyebut Inspektorat mengaudit penggunaan anggaran setiap triwulan dan tidak pernah menemukan pelanggaran.
Pelapor Soroti Fasilitas dan Pungutan
Keterangan itu berbeda dengan laporan masyarakat kepada Kejati NTB. Pelapor menduga sekolah menggunakan dana BOS selama enam tahun tidak sesuai peruntukan. Kondisi itu diduga berdampak pada fasilitas sekolah dan pemenuhan hak peserta didik.
Pelapor menyoroti kondisi toilet sekolah yang dinilai tidak layak digunakan. Padahal, sekolah disebut menganggarkan biaya perbaikan setiap tahun.
Pelapor juga menduga sekolah mengerjakan sarana dan prasarana tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, pelapor menduga sebagian pekerjaan bersifat fiktif.
Laporan itu juga menyoroti dugaan pungutan liar kepada siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Nilai pungutan disebut berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per siswa.
Pelapor turut menduga adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sekitar 200 siswa penerima seharusnya memperoleh bantuan Rp 1,8 juta. Namun, mereka diduga tidak menerima dana secara utuh.
Dana BOS Lebih dari Rp 6,4 Miliar
Pelapor juga menyoroti pengadaan buku perpustakaan yang dinilai tidak transparan. Sekolah disebut rutin mengalokasikan anggaran pengadaan buku setiap tahun. Namun, koleksi perpustakaan dinilai tidak bertambah secara signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Kempo menerima dana BOS lebih dari Rp 6,4 miliar sepanjang 2020–2025.
Sekolah menerima sekitar Rp 979 juta pada 2020 dan Rp 1,07 miliar pada 2021. Pada 2022, sekolah menerima sekitar Rp 1,06 miliar.
Dana BOS pada 2023 mencapai Rp 1,14 miliar. Sekolah kemudian menerima lebih dari Rp 1,15 miliar pada 2024 dan sekitar Rp 1,08 miliar pada 2025.










Komentar