Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Avatar photo

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady pada pekan depan. Kejaksaan akan meminta keterangan tambahan terkait penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan agenda pemanggilan ulang itu.

“Iya, pekan depan,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Jamaludin sebelumnya batal menjalani pemeriksaan tambahan karena tidak membawa kuasa hukum sebagai pendamping.

“Dalam waktu dekat, kita undang lagi. Yang kemarin yang bersangkutan batal (menjalani pemeriksaan),” tegasnya.

Bawa Proposal Banper Rp 24 Miliar

Jamaludin terakhir menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026). Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB itu datang bersama pengacaranya, Irham Widyananda.

Keduanya membawa sejumlah dokumen. Salah satunya proposal pengajuan Bantuan Pemerintah (Banper) Tahun 2023 senilai Rp 24 miliar.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Lelang Aset Terpidana Korupsi Rp 2,66 Miliar

Rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB menerima dana itu melalui Bank NTB Syariah.

Irham menilai mekanisme penyaluran dana ke kas dinas tidak bermasalah. Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015.

“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” klaim Irham.

Temuan Inspektorat Capai Rp 2,6 Miliar

Dinas Pariwisata NTB menggunakan Rp 21,5 miliar dari total anggaran Rp 24 miliar untuk menggelar Lombok-Sumbawa Motocross. Sisa anggaran Rp 2,5 miliar masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Inspektorat NTB kemudian mencatat temuan senilai Rp 2,6 miliar. Temuan itu mencakup selisih pembayaran kepada penyedia Rp 1,2 miliar dan kekurangan pajak Rp 404 juta.

Baca Juga :  Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Komponen lain meliputi selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp 601 juta. Inspektorat juga mencatat kekurangan pajak IMI NTB Rp 356 juta dan kelebihan perjalanan dinas Rp 6,2 juta.

Sekitar Rp 800 juta dari total temuan itu belum kembali.

“Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB terkait perkara itu.

Mereka meliputi mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Samsul Rizal.

Kejaksaan turut memeriksa mantan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK
Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu
Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram
Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang
Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan
Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa
Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib
Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WITA

Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:03 WITA

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:27 WITA

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:40 WITA

Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Berita Terbaru

Olahraga

Porprov NTB Jadi Ujian Kesiapan Menuju PON 2028

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:10 WITA

Pendidikan

Gubernur Iqbal Pastikan 41 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Juli

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:51 WITA

Hukum

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:03 WITA