Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Mataram memvonis warga negara asing asal Prancis Ludovic Roche alias Ali dengan pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda NTB melalui media sosial.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7/2026). Ludovic mengikuti sidang secara daring.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” kata hakim.

Hakim Nyatakan Ludovic Terbukti Bersalah

Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga :  Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Perbuatan itu menyasar pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Hakim menyatakan perbuatan Ludovic memenuhi unsur Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ludovic menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Lima Bulan Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut Ludovic dengan pidana lima bulan penjara.

Penuntut umum menilai Ludovic melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

Ludovic telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara. Jaksa mendakwa Ludovic menghina dan mencemarkan nama baik sejumlah pejabat Polri melalui video di Facebook dan TikTok.

Ludovic mengunggah dua video berdurasi sekitar dua menit pada 29 dan 30 Desember 2025.

Dalam video itu, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Ia juga menyebut Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa
Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib
Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu
Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat
Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi
Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa
Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Lombok Timur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WITA

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WITA

Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:17 WITA

Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Mulai 20 Juli, Jalan Dakota Mataram Uji Coba Satu Arah

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:04 WITA

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Ekonomi

KDMP Bakal Salurkan Bansos dan Serap Hasil Panen

Kamis, 16 Jul 2026 - 17:19 WITA

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melaksanakan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, pada Rabu, 15 Juli 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Ekonomi

Pemerintah Targetkan Sebulan Benahi Program MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:15 WITA