Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Mataram memvonis warga negara asing asal Prancis Ludovic Roche alias Ali dengan pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda NTB melalui media sosial.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7/2026). Ludovic mengikuti sidang secara daring.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” kata hakim.

Hakim Nyatakan Ludovic Terbukti Bersalah

Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga :  PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara

Perbuatan itu menyasar pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Hakim menyatakan perbuatan Ludovic memenuhi unsur Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ludovic menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Lima Bulan Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut Ludovic dengan pidana lima bulan penjara.

Penuntut umum menilai Ludovic melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Ludovic telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara. Jaksa mendakwa Ludovic menghina dan mencemarkan nama baik sejumlah pejabat Polri melalui video di Facebook dan TikTok.

Ludovic mengunggah dua video berdurasi sekitar dua menit pada 29 dan 30 Desember 2025.

Dalam video itu, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Ia juga menyebut Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA