Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Mataram memvonis warga negara asing asal Prancis Ludovic Roche alias Ali dengan pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda NTB melalui media sosial.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7/2026). Ludovic mengikuti sidang secara daring.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” kata hakim.

Hakim Nyatakan Ludovic Terbukti Bersalah

Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga :  Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Perbuatan itu menyasar pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Hakim menyatakan perbuatan Ludovic memenuhi unsur Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ludovic menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Lima Bulan Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut Ludovic dengan pidana lima bulan penjara.

Penuntut umum menilai Ludovic melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Ludovic telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara. Jaksa mendakwa Ludovic menghina dan mencemarkan nama baik sejumlah pejabat Polri melalui video di Facebook dan TikTok.

Ludovic mengunggah dua video berdurasi sekitar dua menit pada 29 dan 30 Desember 2025.

Dalam video itu, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Ia juga menyebut Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA