MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Mataram memvonis warga negara asing asal Prancis Ludovic Roche alias Ali dengan pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda NTB melalui media sosial.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7/2026). Ludovic mengikuti sidang secara daring.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” kata hakim.
Hakim Nyatakan Ludovic Terbukti Bersalah
Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Perbuatan itu menyasar pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Hakim menyatakan perbuatan Ludovic memenuhi unsur Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ludovic menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa Sebelumnya Tuntut Lima Bulan Penjara
Jaksa sebelumnya menuntut Ludovic dengan pidana lima bulan penjara.
Penuntut umum menilai Ludovic melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ludovic telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara. Jaksa mendakwa Ludovic menghina dan mencemarkan nama baik sejumlah pejabat Polri melalui video di Facebook dan TikTok.
Ludovic mengunggah dua video berdurasi sekitar dua menit pada 29 dan 30 Desember 2025.
Dalam video itu, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Ia juga menyebut Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.










Komentar