Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog

Avatar photo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri Lombok Tengah meminta pemerintah memperkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog. Sehingga pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah potensi korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan, penyimpangan tidak hanya muncul dalam mekanisme tender atau lelang. Pengadaan melalui e-Katalog juga memiliki risiko serupa.

“Apabila tidak disertai perencanaan yang baik, integritas, dan pengawasan yang memadai, pengadaan melalui e-Katalog berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum,” katanya, Jumat (17/7).

Kasus Dump Truck Jadi Pengingat

Alfa menyinggung perkara dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll. Kejari Lombok Tengah telah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, perkara itu menjadi pengingat bagi pemerintah. Penyimpangan pengadaan dapat merugikan keuangan negara apabila pelaksana mengabaikan ketentuan.

Baca Juga :  DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu menyasar pengadaan melalui e-Katalog.

“Pengadaan melalui e-Katalog merupakan instrumen yang baik untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Akan tetapi, sistem yang baik tetap membutuhkan integritas para pelaksana,” katanya.

Waspadai Cashback dan Penggelembungan Harga

Alfa menyebut pengadaan melalui e-Katalog tetap memiliki sejumlah celah penyimpangan. Risiko itu meliputi praktik uang kembali atau cashback, pengaturan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, serta penggelembungan harga.

Ia menilai tahap perencanaan menjadi fase paling menentukan dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah harus menyusun kebutuhan berdasarkan kondisi riil.

Perencanaan yang mengarah kepada kepentingan tertentu dapat menghilangkan objektivitas. Risiko itu tetap muncul meski pemerintah menjalankan pengadaan melalui sistem elektronik.

Karena itu, pengawasan harus mencakup seluruh tahapan. Ini bisa dimulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan metode pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Baca Juga :  DPR RI Panggil Kapolres Lombok Tengah soal Kasus Tiga Santri Terbakar

Kejari Perkuat Pencegahan

Kejari Lombok Tengah akan menjaga keseimbangan antara penindakan dan pencegahan. Kejaksaan juga akan memperkuat edukasi, pendampingan, koordinasi, serta perbaikan tata kelola pengadaan.

“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Alfa menegaskan penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera. Penegakan hukum juga harus memastikan negara mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Harapan kami, pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang kuat, setiap rupiah keuangan negara dapat benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan
Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK
Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu
Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram
Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang
Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan
Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WITA

Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:46 WITA

Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WITA

Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:03 WITA

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:51 WITA

Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

Daerah

BRIDA NTB Buka Sayembara Riset untuk Peneliti Muda

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:38 WITA