Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

Avatar photo

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap lima orang dalam operasi dini hari di Kecamatan Labuhan Haji. Polisi menjalankan operasi di dua lokasi setelah menerima informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu.

Lima orang itu berinisial ES, RR, NR, RM, dan GS. Polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 6,87 gram serta 34 butir obat keras.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan, tim langsung menyelidiki informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke dua lokasi di Desa Labuhan Haji.

Polisi Temukan 17 Paket Kristal Bening

Petugas lebih dahulu mendatangi rumah milik RR di Desa Labuhan Haji. Polisi menangkap ES, RR, dan NR di lokasi itu.

Para saksi menyaksikan proses penggeledahan. Petugas menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang polisi duga sabu.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Polisi juga menyita sejumlah alat isap dan uang tunai Rp 267 ribu. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas turut menemukan 16 butir trihexyphenidyl dan 18 butir tramadol dalam penguasaan RR. Total obat keras mencapai 34 butir.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari lokasi pertama memiliki berat bruto 6,87 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.

Pengembangan Mengarah ke Kamar Kos

Penyidik kemudian memeriksa para terduga pelaku. Hasil pemeriksaan mengarahkan tim menuju kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.

Polisi menangkap RM dan GS di lokasi kedua. Petugas juga menemukan satu plastik klip bekas pakai, tabung kaca, korek api, serta satu telepon genggam.

Penyidik sementara menduga RM memasok sabu kepada ES. ES kemudian mengedarkan barang itu di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Lombok Timur

Polisi menduga RR mengedarkan trihexyphenidyl dan tramadol. Sementara itu, penyidik menduga GS dan NR menyalahgunakan sabu.

Polisi Dalami Peran Lima Orang

Polisi membawa kelima orang beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur. Penyidik kini mendalami peran mereka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. Informasi warga dapat membantu polisi memutus peredaran narkotika.

“Narkotika bukan hanya merusak masa depan pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasannya,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang
Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan
Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa
Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib
Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu
Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat
Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi
Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:27 WITA

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:40 WITA

Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WITA

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Berita Terbaru