LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap lima orang dalam operasi dini hari di Kecamatan Labuhan Haji. Polisi menjalankan operasi di dua lokasi setelah menerima informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu.
Lima orang itu berinisial ES, RR, NR, RM, dan GS. Polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 6,87 gram serta 34 butir obat keras.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan, tim langsung menyelidiki informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke dua lokasi di Desa Labuhan Haji.
Polisi Temukan 17 Paket Kristal Bening
Petugas lebih dahulu mendatangi rumah milik RR di Desa Labuhan Haji. Polisi menangkap ES, RR, dan NR di lokasi itu.
Para saksi menyaksikan proses penggeledahan. Petugas menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang polisi duga sabu.
Polisi juga menyita sejumlah alat isap dan uang tunai Rp 267 ribu. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas turut menemukan 16 butir trihexyphenidyl dan 18 butir tramadol dalam penguasaan RR. Total obat keras mencapai 34 butir.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari lokasi pertama memiliki berat bruto 6,87 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.
Pengembangan Mengarah ke Kamar Kos
Penyidik kemudian memeriksa para terduga pelaku. Hasil pemeriksaan mengarahkan tim menuju kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.
Polisi menangkap RM dan GS di lokasi kedua. Petugas juga menemukan satu plastik klip bekas pakai, tabung kaca, korek api, serta satu telepon genggam.
Penyidik sementara menduga RM memasok sabu kepada ES. ES kemudian mengedarkan barang itu di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.
Polisi menduga RR mengedarkan trihexyphenidyl dan tramadol. Sementara itu, penyidik menduga GS dan NR menyalahgunakan sabu.
Polisi Dalami Peran Lima Orang
Polisi membawa kelima orang beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur. Penyidik kini mendalami peran mereka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. Informasi warga dapat membantu polisi memutus peredaran narkotika.
“Narkotika bukan hanya merusak masa depan pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasannya,” pungkas Kasat Resnarkoba.










Komentar