Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu

Avatar photo

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Raba Bima menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika, Kamis (16/7/2026). Perkara itu menjerat Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima membacakan surat dakwaan dalam sidang terbuka. Jaksa mengungkap dugaan peran kedua terdakwa dalam transaksi sabu jaringan lembaga pemasyarakatan.

JPU, Akhsan merupakan mantan narapidana. Ia pernah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Akhsan sebagai orang kepercayaan Koko Erwin. Akhsan bertugas mengelola, menerima, dan menyimpan sabu sesuai perintah.

Baca Juga :  Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Jaksa mengungkap dugaan persekongkolan itu saat kedua terdakwa bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu. Transaksi itu melibatkan sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram.

Sabu senilai sekitar Rp 430 juta itu berasal dari seseorang berstatus daftar pencarian orang bernama Abang Aceh.

“Terdakwa I dan II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ungkapnya.

Jaksa Terapkan Pasal Berlapis

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Jaksa juga memasukkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan.

Pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah pembacaan dakwaan.

Koko Erwin dan Akhsan menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.

“Ya, untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing advokat menyusun perlawanan terhadap dakwaan yang JPU bacakan, sidang kita tunda ke hari Senin tanggal 27 Juli 2026,” tegas Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang tanda berakhirnya sidang perdana tersebut.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA