Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, ntbkita.com-Polsek Labuhan Badas menggagalkan pengiriman sekitar 20 gram sabu menuju Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas. Polisi mengamankan pria berinisial AS di Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7/2026).

Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. mengatakan, polisi mengungkap kasus itu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebut seorang penumpang kapal membawa narkotika menuju Desa Sebotok. Personel kemudian menyelidiki informasi itu dan mendatangi dermaga.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan membawa narkotika jenis sabu ke Desa Sebotok. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan menaiki kapal menuju Sebotok,” ujar IPTU Eko Riyono dalam keterangannya, Rabu (15/7).

AS Sempat Berusaha Kabur

Petugas memeriksa AS di ujung dermaga. Namun, AS berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok.

Baca Juga :  Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Polisi kemudian mengejar dan mengamankan AS. Petugas menduga bungkus rokok itu berisi sabu berbentuk kristal.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui kepemilikan barang yang ia buang. Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial RT di Kecamatan Labuhan Badas.

AS mengaku membeli barang itu senilai Rp 23 juta. Ia berencana membawa sabu ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk menjualnya kembali.

Polisi Amankan Uang Rp 4 Juta

Petugas menemukan satu kantong plastik klip besar berisi kristal bening yang polisi duga sebagai sabu. Barang itu memiliki berat sekitar 20 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4.022.000. Petugas menduga uang itu merupakan sisa transaksi pembelian narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus rokok, dompet hitam, dan kartu tanda penduduk atas nama AS.

Baca Juga :  JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek IPTU Eko Riyono.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Eko menilai pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya kerja sama polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan diamankannya sekitar 20 gram sabu, kami berharap dapat mencegah peredarannya di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandas IPTU Eko Riyono.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib
Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu
Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat
Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi
Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa
Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Lombok Timur
Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WITA

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:17 WITA

Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:06 WITA

Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04 WITA

Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Berita Terbaru

Hukum

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:33 WITA