MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024. Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana sponsorship. Jaksa juga terus mengumpulkan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.
Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka berasal dari unsur promotor, vendor, manajemen bank daerah, dan Dinas Pariwisata NTB.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Maladi termasuk pihak yang dipanggil jaksa. Jamaludin kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.
Penyelidik sebelumnya juga memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani. Jaksa turut meminta keterangan Direktur PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah.
Kedua perusahaan itu menjadi promotor penyelenggaraan MXGP. PT Samota Enduro Gemilang menangani seri Sumbawa. PT Carsten Group menangani seri Lombok.
Kejati NTB mulai mengusut perkara itu setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 pada 8 Oktober 2025.
Jaksa sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Pemeriksaan mencakup pihak ketiga yang mendukung MXGP di Selaparang dan Samota.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor. Mereka mengaku belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama penyelenggaraan MXGP.
Jaksa masih mendalami bukti dan keterangan para saksi. Kejati NTB belum mengumumkan tersangka dalam perkara itu.










Komentar