Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024. Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana sponsorship. Jaksa juga terus mengumpulkan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.

Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka berasal dari unsur promotor, vendor, manajemen bank daerah, dan Dinas Pariwisata NTB.

Baca Juga :  Periksa 14 Saksi Kematian Mahasiswi Unram, Mantan Pacar Ikut Dimintai Keterangan

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Maladi termasuk pihak yang dipanggil jaksa. Jamaludin kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.

Penyelidik sebelumnya juga memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani. Jaksa turut meminta keterangan Direktur PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah.

Kedua perusahaan itu menjadi promotor penyelenggaraan MXGP. PT Samota Enduro Gemilang menangani seri Sumbawa. PT Carsten Group menangani seri Lombok.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa

Kejati NTB mulai mengusut perkara itu setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 pada 8 Oktober 2025.

Jaksa sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Pemeriksaan mencakup pihak ketiga yang mendukung MXGP di Selaparang dan Samota.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor. Mereka mengaku belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama penyelenggaraan MXGP.

Jaksa masih mendalami bukti dan keterangan para saksi. Kejati NTB belum mengumumkan tersangka dalam perkara itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Panggil Kapolres Lombok Tengah soal Kasus Tiga Santri Terbakar
Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri
Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta
Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WITA

DPR RI Panggil Kapolres Lombok Tengah soal Kasus Tiga Santri Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 - 15:04 WITA

Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00 WITA

Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:41 WITA

Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Berita Terbaru

Internasional

Apple Gugat OpenAI, Tuduh Curi Rahasia Dagang untuk Perangkat AI

Senin, 13 Jul 2026 - 16:48 WITA

Ilustrasi

Internasional

Kebakaran Bar Bangkok Tewaskan 27 Orang, Korban Terjebak di Toilet

Senin, 13 Jul 2026 - 14:28 WITA