Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024. Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana sponsorship. Jaksa juga terus mengumpulkan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.

Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka berasal dari unsur promotor, vendor, manajemen bank daerah, dan Dinas Pariwisata NTB.

Baca Juga :  Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Maladi termasuk pihak yang dipanggil jaksa. Jamaludin kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.

Penyelidik sebelumnya juga memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani. Jaksa turut meminta keterangan Direktur PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah.

Kedua perusahaan itu menjadi promotor penyelenggaraan MXGP. PT Samota Enduro Gemilang menangani seri Sumbawa. PT Carsten Group menangani seri Lombok.

Baca Juga :  Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kejati NTB mulai mengusut perkara itu setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 pada 8 Oktober 2025.

Jaksa sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Pemeriksaan mencakup pihak ketiga yang mendukung MXGP di Selaparang dan Samota.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor. Mereka mengaku belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama penyelenggaraan MXGP.

Jaksa masih mendalami bukti dan keterangan para saksi. Kejati NTB belum mengumumkan tersangka dalam perkara itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA