Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menahan pria berinisial RU, 22 tahun. Polisi menduga pria asal Lombok Tengah itu menganiaya pacarnya di kamar kos wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, polisi menahan RU setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga menggelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (10/7/2026).

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya, Minggu (12/7/2026).

Menyamar dengan Pakaian Perempuan

Dharma mengatakan, RU menyamar sebagai perempuan sebelum memasuki kamar korban. Tersangka memakai pakaian perempuan dan helm berkaca tertutup.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli KIP Kuliah di Unbim MFH

“Kaca helm yang tertutup dan pelaku yang menggunakan pakaian perempuan memungkinkan ia untuk memasuki kamar korban,” jelasnya.

Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (9/7/2026). Sebelum mendatangi kos, tersangka diduga membuntuti korban.

RU kemudian memasuki kamar korban di kos khusus putri sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga langsung memukul korban dengan tangan kosong.

Polisi menduga RU juga memukul korban menggunakan panci penanak nasi elektrik, sikat kamar mandi, dan kabel kipas angin.

Dipicu Rasa Curiga

“Tersangka memiliki kecurigaan. Di tengah penganiayaan, tersangka menanyakan apakah korban memiliki hubungan dengan pemilik kos,” jelas Dharma.

Baca Juga :  Utang Piutang Berujung Duel Maut, Remaja 19 Tahun Tewas di Kos-kosan Kota Mataram

Dugaan penganiayaan berlangsung cukup lama. Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, terutama wajah.

Polisi juga menduga tersangka membenturkan wajah korban ke tembok.

Setelah kejadian, korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga melakukan visum terhadap korban dan menyita sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan RU sebagai tersangka.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram,” tambahnya.

Penyidik kini mulai menyusun berkas perkara. Satreskrim Polresta Mataram menargetkan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta
Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00 WITA

Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:41 WITA

Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Politik

KPU RI Cek Kesiapan Penyelenggara Pemilu di NTB

Senin, 13 Jul 2026 - 09:15 WITA