MATARAM, ntbkita.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menahan pria berinisial RU, 22 tahun. Polisi menduga pria asal Lombok Tengah itu menganiaya pacarnya di kamar kos wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, polisi menahan RU setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga menggelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (10/7/2026).
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya, Minggu (12/7/2026).
Menyamar dengan Pakaian Perempuan
Dharma mengatakan, RU menyamar sebagai perempuan sebelum memasuki kamar korban. Tersangka memakai pakaian perempuan dan helm berkaca tertutup.
“Kaca helm yang tertutup dan pelaku yang menggunakan pakaian perempuan memungkinkan ia untuk memasuki kamar korban,” jelasnya.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (9/7/2026). Sebelum mendatangi kos, tersangka diduga membuntuti korban.
RU kemudian memasuki kamar korban di kos khusus putri sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga langsung memukul korban dengan tangan kosong.
Polisi menduga RU juga memukul korban menggunakan panci penanak nasi elektrik, sikat kamar mandi, dan kabel kipas angin.
Dipicu Rasa Curiga
“Tersangka memiliki kecurigaan. Di tengah penganiayaan, tersangka menanyakan apakah korban memiliki hubungan dengan pemilik kos,” jelas Dharma.
Dugaan penganiayaan berlangsung cukup lama. Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, terutama wajah.
Polisi juga menduga tersangka membenturkan wajah korban ke tembok.
Setelah kejadian, korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Penyidik juga melakukan visum terhadap korban dan menyita sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan RU sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram,” tambahnya.
Penyidik kini mulai menyusun berkas perkara. Satreskrim Polresta Mataram menargetkan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.









Komentar