MATARAM, ntbkita.com-Penuntut umum mengungkap dakwaan baru terhadap mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Jaksa menyebut Didik memakai uang setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk memberangkatkan keluarga umrah.
Dakwaan itu termuat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Data itu dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (7/7/2026).
Harun menerangkan, jaksa membacakan dakwaan milik Didik dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Jaksa Rinci Biaya Umrah Rp434,5 Juta
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan Didik menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin pada Rabu, 26 November 2025.
“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut penuntut umum dalam dakwaan.
Jaksa menyebut rombongan umrah itu berjumlah tujuh orang. Selain Didik, rombongan itu terdiri dari istrinya, Miranti Afriani; ibu kandungnya, Sri Darmijati; mertuanya, A. Yundayani; dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Didik bersama enam orang itu berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan Uhud Tour. Biro perjalanan itu beralamat di wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.
Biaya keberangkatan umrah itu mencapai Rp434,5 juta. Jaksa menyebut keberangkatan berlangsung pada 15 Februari 2026.
Didakwa Terima Setoran Rp2,8 Miliar
Penuntut umum juga menjabarkan rangkaian penerimaan uang setoran dari Koko Erwin kepada Didik. Total uang yang jaksa uraikan dalam dakwaan mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam dakwaan itu, muncul peran A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat itu berjalan melalui perantara Malaungi.
Saat itu, Malaungi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Jaksa menyebut Didik menerima uang hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.
Pada bagian akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika.
Jaksa menjerat Didik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










Komentar