MATARAM, ntbkita.com-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP. mengajak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat kepastian hukum. Ia menilai kepastian hukum menjadi fondasi utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Umi Dinda menyampaikan ajakan itu saat membuka Bimbingan Teknis Hukum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Mataram, Senin (6/7/2026).
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat menggelar kegiatan itu. Bimbingan teknis mengusung tema “Pengelolaan Perusahaan yang Baik Dimulai dari Laporan yang Tepat”.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan notaris serta PPAT. Terutama dalam mendukung dunia usaha dan pembangunan daerah.
Kepastian Hukum Jadi Fondasi
Menurut Umi Dinda, tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan dunia usaha. Tata kelola juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi yang berkelanjutan.
Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan hukum harus menjadi budaya dalam setiap aktivitas usaha.
“Tata kelola yang baik harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Semua itu bermula dari administrasi yang tertib, laporan yang akurat, serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Umi Dinda menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong iklim investasi yang semakin kondusif. Pemprov NTB melakukan penyederhanaan pelayanan publik dan memperkuat kepastian hukum.
Menurutnya, berbagai sektor unggulan daerah membutuhkan ekosistem hukum yang kuat. Mulai dari pariwisata, pertanian, kelautan, industri, hingga ekonomi kreatif.
Ekosistem hukum yang kuat akan membuat sektor unggulan tumbuh berkelanjutan. Selain itu, investor juga mendapat rasa aman.
Notaris dan PPAT Punya Peran Strategis
Umi Dinda menilai notaris dan PPAT memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah. Mereka ikut menjaga tertib administrasi hukum dan memberi kepastian atas setiap transaksi.
Notaris dan PPAT juga berperan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Profesionalisme, independensi, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi modal penting. Modal itu akan memperkuat kepercayaan dunia usaha dan meningkatkan daya saing investasi NTB.
Umi Dinda juga menyinggung berbagai agenda nasional dan internasional di NTB. Termasuk MotoGP Mandalika dan persiapan NTB sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.
Menurutnya, agenda itu akan membuka peluang investasi yang lebih besar ke daerah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
“Pemerintah Provinsi NTB membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berbagai masukan dari rekan-rekan notaris dan PPAT akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan iklim investasi yang semakin kondusif di daerah,” katanya.
Dorong Organisasi Profesi Berperan Lebih Besar
Umi Dinda berharap organisasi profesi tidak hanya menjadi wadah pengembangan kapasitas anggota. Organisasi profesi juga perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah.
Peran itu dapat berjalan melalui pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB Suharjo mengatakan, bimbingan teknis ini menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kompetensi anggota. Kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia ke-118.
Menurut Suharjo, notaris dan PPAT perlu memahami berbagai ketentuan baru. Terutama ketentuan mengenai kewajiban pelaporan perusahaan.
Pemahaman itu penting agar notaris dan PPAT mampu memberi pelayanan hukum yang semakin profesional. Mereka juga dapat mencegah kendala administrasi yang berpotensi menghambat aktivitas dunia usaha.
Umi Dinda menegaskan, kemudahan berusaha dan kepastian hukum merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi syarat penting dalam membangun iklim investasi yang sehat.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan PPAT harus terus menguat. Sinergi itu perlu menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, memberi rasa aman bagi investor, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di NTB.










Komentar