MATARAM, ntbkita.com-Satpol PP Provinsi NTB bersama tim gabungan lintas instansi menyita 2.892.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Lembar. Barang kena cukai ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2.843.323.956.
Tim gabungan mengekspos hasil penindakan itu dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026). Tim melibatkan Satpol PP NTB, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP C Mataram, Denpom IX/2 Mataram, serta KSOP Lembar.
Dua Kali Penindakan di Pelabuhan Lembar
Operasi penindakan berlangsung dalam dua tahap pada akhir Juni 2026. Penindakan pertama dilakukan Selasa (23/6/2026) di Dermaga Nusantara 2. Tim menyita 1.049.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan kedua berlangsung Senin (29/6/2026) hingga Selasa (30/6/2026) di Pelabuhan Domestik Lembar. Dalam operasi itu, tim mengamankan 1.842.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Secara akumulatif, nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp4.353.884.000. Potensi kerugian negara dari penindakan itu mencapai Rp2.843.323.956.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB Dra. Nunung Triningsih, M.M. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan Tim Satgas BKC Ilegal. Ia juga mengapresiasi peran media yang ikut mengedukasi masyarakat.
Nunung menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik itu menjadi kejahatan ekonomi yang berdampak luas, memicu persaingan usaha tidak sehat, dan mengancam stabilitas wilayah.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov NTB dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan daerah dan merusak tatanan ekonomi masyarakat,” tegas Nunung.
Perkuat Pengawasan dan Razia Berkala
Nunung menyebut, Satpol PP NTB bersama tim gabungan tidak berhenti pada penyitaan. Tim telah merumuskan strategi lanjutan untuk menutup celah penyelundupan di NTB.
Tim terpadu akan memperketat pengawasan dan menggelar razia berkala di berbagai pintu masuk dan pasar. Satpol PP NTB juga akan memperkuat kolaborasi intelijen bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Selain penindakan, tim akan melakukan pendekatan humanis kepada pedagang eceran dan masyarakat. Edukasi itu menyasar ciri fisik rokok ilegal dan sanksi hukumnya.
Nunung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha berhenti menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Ia menilai dukungan terhadap rokok legal ikut membantu pembangunan NTB.
“Kami harap masyarakat juga berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal ini, jika ada yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal segera melapor ke Bravo Bea Cukai 1500225,” imbau Kasatpol PP.
Bea Cukai Minta Dukungan Masyarakat
Kepala KPPBC TMP C Mataram Bambang Parwanto mengatakan, keberhasilan penyitaan rokok ilegal di Pelabuhan Lembar menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi. Menurut dia, koordinasi menjadi kunci pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Bambang juga menilai peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Praktik itu juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan.
Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan. Bea Cukai juga akan meningkatkan koordinasi lintas instansi dan pertukaran informasi untuk memutus rantai distribusi Barang Kena Cukai ilegal.
Bambang mengajak masyarakat ikut memberantas rokok ilegal. Caranya dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” tegas Bambang.










Komentar