Lima Bulan, Polisi di NTB Tangkap 232 Tersangka Kasus Kejahatan 3C

Avatar photo

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Kalingga Rendra Raharja memberikan keterangan pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. (humas polda ntb)

Irjen Kalingga Rendra Raharja memberikan keterangan pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. (humas polda ntb)

MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB bersama jajaran mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C selama Januari hingga Mei 2026. Polisi menetapkan 232 orang sebagai tersangka dalam operasi penindakan di berbagai wilayah hukum NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menyampaikan capaian itu saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Islamic Center, Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam.

Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers itu.

Kapolda menjelaskan, 184 perkara itu terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menetapkan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka kasus curanmor.

“Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Polres Bima Tertinggi Curat

Untuk kasus curat, Polres Bima mencatat pengungkapan tertinggi dengan 16 kasus. Polres Dompu menyusul dengan 13 kasus. Polres Lombok Timur mengungkap 12 kasus.

Pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Ditreskrimum Polda NTB menyusul dengan empat kasus. Polresta Mataram mengungkap tiga kasus.

Untuk kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Polresta Mataram mengungkap 19 kasus. Polres Lombok Barat mengungkap 12 kasus.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Dalam perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.

Untuk perkara curas, petugas menyita tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang hasil kejahatan.

Pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.

Baca Juga :  Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” kata Kapolda.

Perkuat Patroli dan Pencegahan

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya,” sebutnya.

Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, dan penindakan. Langkah itu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.

“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memakai kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, dan segera melapor saat mengetahui tindak pidana.

“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA