Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Avatar photo

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Polres Lombok Timur masih menyidik kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik sudah memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB.

“Masih penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, Kamis 18 Juni 2026.

Arie mengatakan, penyidik kini fokus mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Langkah itu dilakukan sebelum polisi menetapkan tersangka.

“Jadi terkait dua alat bukti itu, kami masih memaksimalkan. Apakah ke depannya nanti kami sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” katanya.

Salah satu alat bukti berasal dari keterangan saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 8 hingga 9 orang.

Arie belum mendetailkan seluruh pihak yang sudah memberikan keterangan. Namun, ia memastikan salah satu saksi berasal dari Korwil BGN NTB.

“Sudah periksa Korwil NTB. Tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” bebernya.

Korwil BGN NTB Didampingi BGN Pusat

Arie menyebut Korwil BGN NTB memberikan keterangan dengan pendampingan pihak BGN Pusat.

Baca Juga :  Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Wajib Patuhi Standar

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk melengkapi alat bukti. Mereka terdiri dari ahli pidana, ahli Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE), serta ahli bahasa.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pihaknya menangani perkara ini dengan pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat 29 Mei 2026.

Komang Sarjana menyebut terduga pelaku diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasi.

“Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp 950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

BGN Sebut Pengajuan SPPG Gratis

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, proses pengajuan titik SPPG berjalan sepenuhnya secara daring. Selama proses itu, BGN tidak memungut sepersen pun biaya.

Dalam mekanisme resmi, pengajuan dilakukan melalui sistem online. Panitia pusat kemudian memverifikasi administrasi. Setelah itu, petugas melakukan survei lapangan.

Menurut Sony, perkara penipuan titik SPPG tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat kini menangani kasus serupa. Pada kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” ujar Sony Sonjaya.

Sony menyebut modus penipuan rata-rata seperti yang diduga dilakukan S. Para terduga pelaku mengaku mengenal pejabat Badan Gizi Nasional.

Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN bermodalkan foto.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA