MATARAM, ntbkita.com-Polres Lombok Timur masih menyidik kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik sudah memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB.
“Masih penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, Kamis 18 Juni 2026.
Arie mengatakan, penyidik kini fokus mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Langkah itu dilakukan sebelum polisi menetapkan tersangka.
“Jadi terkait dua alat bukti itu, kami masih memaksimalkan. Apakah ke depannya nanti kami sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Salah satu alat bukti berasal dari keterangan saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 8 hingga 9 orang.
Arie belum mendetailkan seluruh pihak yang sudah memberikan keterangan. Namun, ia memastikan salah satu saksi berasal dari Korwil BGN NTB.
“Sudah periksa Korwil NTB. Tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” bebernya.
Korwil BGN NTB Didampingi BGN Pusat
Arie menyebut Korwil BGN NTB memberikan keterangan dengan pendampingan pihak BGN Pusat.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk melengkapi alat bukti. Mereka terdiri dari ahli pidana, ahli Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE), serta ahli bahasa.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pihaknya menangani perkara ini dengan pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat 29 Mei 2026.
Komang Sarjana menyebut terduga pelaku diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasi.
“Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp 950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
BGN Sebut Pengajuan SPPG Gratis
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, proses pengajuan titik SPPG berjalan sepenuhnya secara daring. Selama proses itu, BGN tidak memungut sepersen pun biaya.
Dalam mekanisme resmi, pengajuan dilakukan melalui sistem online. Panitia pusat kemudian memverifikasi administrasi. Setelah itu, petugas melakukan survei lapangan.
Menurut Sony, perkara penipuan titik SPPG tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat kini menangani kasus serupa. Pada kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” ujar Sony Sonjaya.
Sony menyebut modus penipuan rata-rata seperti yang diduga dilakukan S. Para terduga pelaku mengaku mengenal pejabat Badan Gizi Nasional.
Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN bermodalkan foto.










Komentar