Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Avatar photo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Polres Lombok Timur menangkap AS, warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita sabu seberat 33,45 gram dari terduga pelaku.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap AS pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan, AS diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selong dan Aikmel.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong.

Baca Juga :  Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan di Bandara Lombok

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong,” katanya.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui penyelidikan. Polisi menemukan AS di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Petugas lalu menangkap AS dan memeriksa lokasi. Polisi menemukan plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di atas tumpukan kayu.

Terduga pelaku membungkus plastik klip itu dengan aluminium foil.

Baca Juga :  Tanpa Open Bidding, BKD NTB Targetkan Pengisian Jabatan Tuntas Akhir September

Polisi Sita Dua Ponsel

Petugas juga menggeledah kamar di lokasi penangkapan. Polisi menyita dua ponsel, tabung kaca, sekop plastik, dan sisa sabu sebanyak 0,76.

Polisi menduga sejumlah barang itu berkaitan dengan penggunaan sabu.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik pada BAZNAS Awards 2026
HUT ke-81 Lombok Tengah, Gubernur Iqbal Tekankan Pemerataan Manfaat Pembangunan
TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin Wafat, Indonesia Kehilangan Ulama Karismatik
Kominda NTB Petakan Isu Daerah, dari MotoGP hingga Ancaman Kekeringan
Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Gubernur NTB Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik pada BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WITA

TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin Wafat, Indonesia Kehilangan Ulama Karismatik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Kominda NTB Petakan Isu Daerah, dari MotoGP hingga Ancaman Kekeringan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:06 WITA

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Berita Terbaru