Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Avatar photo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi terkait penanggulangan radikalisme di NTB.

Rapat koordinasi terkait penanggulangan radikalisme di NTB.

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat pencegahan penyebaran paham radikalisme kepada anak di Nusa Tenggara Barat.

Ancaman kini semakin berkembang melalui media sosial, telepon pintar, hingga gim daring. Karena itu, pemerintah mendorong literasi digital sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.

Dinas Sosial P3A Provinsi NTB mencatat 16 anak teridentifikasi terpapar paham radikalisme hingga Juni 2026. Selain itu, pemerintah mencatat sembilan anak dari Lombok Timur.

Dengan demikian, jumlah anak yang masuk dalam pendampingan mencapai 25 orang.

Pemerintah membahas persoalan itu dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik NTB, serta sejumlah pihak lain mengikuti rapat.

Radikalisme Menyasar Anak lewat Ruang Digital

Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Fatkhuri mengatakan pola penyebaran paham radikal semakin sulit dikenali.

Pelaku memanfaatkan berbagai ruang digital untuk mendekati generasi muda.

“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Menurutnya, anak relatif rentan menerima pengaruh dari lingkungan digital.

Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga, dan interaksi di dunia maya dapat membuka celah bagi pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.

Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, serta aparat penegak hukum.

Pendampingan Menyasar Anak Usia 12 hingga 19 Tahun

Dinas Sosial P3A NTB memberikan pendampingan kepada anak berusia 12 hingga 19 tahun.

Dalam rapat, pemerintah juga mengungkap beberapa anak memiliki kemampuan teknis setelah menerima paparan melalui ruang digital.

Kemampuan itu antara lain merakit bom dan melakukan peretasan.

Temuan itu memperkuat perhatian pemerintah terhadap pola penyebaran paham radikal melalui perangkat digital.

Selain mendampingi anak, pemerintah perlu memperkuat deteksi dini agar paparan tidak berkembang lebih jauh.

Diskominfotik Gandeng Densus 88 sejak 2025

Kabid IKP Diskominfotik NTB Safrudin mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Densus 88 sejak 2025.

Kolaborasi itu menitikberatkan pencegahan melalui literasi digital.

“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.

Diskominfotik menilai telepon pintar dapat memberi manfaat besar bagi proses belajar. Namun, perangkat yang sama juga dapat membuka akses terhadap konten berbahaya.

Karena itu, anak membutuhkan literasi dan pengawasan yang memadai.

Baca Juga :  Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu

“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” katanya.

Pemerintah Dorong Perlindungan Anak di Media Sosial

Selain memperkuat literasi digital, pemerintah mendorong perlindungan anak melalui aturan penggunaan media sosial.

Pemerintah membahas aturan turunan mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ikut membahas langkah itu.

Pemerintah ingin mempersempit ruang masuk konten berbahaya sekaligus meningkatkan kesadaran keluarga terhadap aktivitas digital anak.

Penguatan Ekonomi Ikut Masuk Strategi Pencegahan

Pemerintah juga memasukkan penguatan ekonomi masyarakat dalam strategi pencegahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirawan Ahmad mengatakan 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.

Selanjutnya, pemerintah mendorong pembangunan koperasi dan pelatihan pengurus agar program memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Melalui pendekatan lintas sektor, pemerintah ingin menangani faktor sosial dan ekonomi yang dapat memperbesar kerentanan.

Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, serta Diskominfotik akan terus memperkuat kolaborasi.

Pada akhirnya, pemerintah ingin mencegah anak terpapar paham radikalisme sejak dini sekaligus membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru