MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat pencegahan penyebaran paham radikalisme kepada anak di Nusa Tenggara Barat.
Ancaman kini semakin berkembang melalui media sosial, telepon pintar, hingga gim daring. Karena itu, pemerintah mendorong literasi digital sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Dinas Sosial P3A Provinsi NTB mencatat 16 anak teridentifikasi terpapar paham radikalisme hingga Juni 2026. Selain itu, pemerintah mencatat sembilan anak dari Lombok Timur.
Dengan demikian, jumlah anak yang masuk dalam pendampingan mencapai 25 orang.
Pemerintah membahas persoalan itu dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).
Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik NTB, serta sejumlah pihak lain mengikuti rapat.
Radikalisme Menyasar Anak lewat Ruang Digital
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Fatkhuri mengatakan pola penyebaran paham radikal semakin sulit dikenali.
Pelaku memanfaatkan berbagai ruang digital untuk mendekati generasi muda.
“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.
Menurutnya, anak relatif rentan menerima pengaruh dari lingkungan digital.
Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga, dan interaksi di dunia maya dapat membuka celah bagi pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.
Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Pendampingan Menyasar Anak Usia 12 hingga 19 Tahun
Dinas Sosial P3A NTB memberikan pendampingan kepada anak berusia 12 hingga 19 tahun.
Dalam rapat, pemerintah juga mengungkap beberapa anak memiliki kemampuan teknis setelah menerima paparan melalui ruang digital.
Kemampuan itu antara lain merakit bom dan melakukan peretasan.
Temuan itu memperkuat perhatian pemerintah terhadap pola penyebaran paham radikal melalui perangkat digital.
Selain mendampingi anak, pemerintah perlu memperkuat deteksi dini agar paparan tidak berkembang lebih jauh.
Diskominfotik Gandeng Densus 88 sejak 2025
Kabid IKP Diskominfotik NTB Safrudin mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Densus 88 sejak 2025.
Kolaborasi itu menitikberatkan pencegahan melalui literasi digital.
“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.
Diskominfotik menilai telepon pintar dapat memberi manfaat besar bagi proses belajar. Namun, perangkat yang sama juga dapat membuka akses terhadap konten berbahaya.
Karena itu, anak membutuhkan literasi dan pengawasan yang memadai.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” katanya.
Pemerintah Dorong Perlindungan Anak di Media Sosial
Selain memperkuat literasi digital, pemerintah mendorong perlindungan anak melalui aturan penggunaan media sosial.
Pemerintah membahas aturan turunan mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ikut membahas langkah itu.
Pemerintah ingin mempersempit ruang masuk konten berbahaya sekaligus meningkatkan kesadaran keluarga terhadap aktivitas digital anak.
Penguatan Ekonomi Ikut Masuk Strategi Pencegahan
Pemerintah juga memasukkan penguatan ekonomi masyarakat dalam strategi pencegahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirawan Ahmad mengatakan 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.
Selanjutnya, pemerintah mendorong pembangunan koperasi dan pelatihan pengurus agar program memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Melalui pendekatan lintas sektor, pemerintah ingin menangani faktor sosial dan ekonomi yang dapat memperbesar kerentanan.
Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, serta Diskominfotik akan terus memperkuat kolaborasi.
Pada akhirnya, pemerintah ingin mencegah anak terpapar paham radikalisme sejak dini sekaligus membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.








Komentar