LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mengejar pemulihan kerugian negara melalui penelusuran, pengamanan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.
Terbaru, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp 2,66 miliar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kejari Lombok Tengah bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar lelang pada Rabu (10/6/2026).
Aset yang laku berupa tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Properti itu laku dengan nilai penawaran Rp 2.660.084.000.
Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset atau asset recovery. Kejari Lombok Tengah ingin memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali menjadi hak negara.
Aset Lain Belum Laku
Dalam proses lelang itu, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, belum menarik penawaran peserta lelang.
Aset itu memiliki nilai limit Rp 3,59 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari mengatakan, Kejaksaan tidak ingin putusan pengadilan berhenti pada pemidanaan pelaku.
Menurut Alfa, penegakan hukum juga harus mampu memulihkan kerugian negara melalui pelelangan aset.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong,” ujar Alfa.
Kejari Siapkan Lelang Lahan di Jawa Barat
Alfa mengatakan, upaya pemulihan aset tidak berhenti pada aset di Bali. Sebelumnya, tim Kejari Lombok Tengah juga berhasil mengamankan aset lain berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat.
Saat ini, Kejari Lombok Tengah masih menyelesaikan administrasi dan menyiapkan dokumen aset itu. Setelah semua proses rampung, Kejari akan mengajukan aset itu untuk lelang melalui mekanisme yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat. Setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya selesai, aset tersebut juga akan kami lelang sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.
Kejari Evaluasi Aset yang Belum Laku
Terkait aset yang belum laku dalam lelang kali ini, Kejari Lombok Tengah akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu untuk menentukan langkah terbaik agar aset dapat segera memberi manfaat bagi negara.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran. Akan kami evaluasi berbagai aspek, baik dari sisi administrasi, nilai limit, strategi pemasaran lelang, maupun faktor lainnya agar aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya dapat segera masuk ke kas negara,” ujar Alfa.
Ia menegaskan, Kejari Lombok Tengah akan terus mengoptimalkan setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme sah dan transparan.
Menurut Alfa, keberhasilan lelang senilai Rp 2,66 miliar dan pengamanan aset lain di luar daerah menunjukkan kerja konkret Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Kejari Lombok Tengah terus memperkuat peran sebagai institusi penegak hukum. Tidak hanya berorientasi pada penindakan, Kejari juga mendorong penyelamatan dan pemulihan aset negara secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.








Komentar