Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (chatgpt)

Ilustrasi. (chatgpt)

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah masa pidana tiga dari empat terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.

Perubahan hukuman itu tercantum dalam putusan banding dan sudah masuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perubahan vonis itu. Ia mengatakan, publik bisa melihat lengkap putusan itu melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Jumat.

Kelik mengatakan, putusan banding mengubah masa pidana terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara itu, terdakwa Mansur tidak mengalami perubahan hukuman penjara.

Hukuman Ahmadul Hadi Bertambah

Berdasarkan data pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya memvonis Ahmadul Hadi 3,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi NTB menaikkan pidana Ahmadul Hadi menjadi empat tahun penjara. Namun, pidana denda tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding juga menambah hukuman penjara terhadap Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim. Keduanya sebelumnya mendapat vonis empat tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman keduanya naik menjadi 4,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi NTB juga membebankan uang pengganti kepada Ali Fikri dan Samsul Hakim. Ali Fikri membayar uang pengganti Rp 100 juta. Samsul Hakim membayar Rp 402 juta.

Baca Juga :  Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Namun, keduanya sudah menitipkan uang sesuai jumlah itu pada proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama. Karena itu, pengadilan menganggap uang pengganti sudah terbayar.

Pidana denda bagi Ali Fikri dan Samsul Hakim tetap sama, yakni Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Uang Pengganti Mansur Dihapus

Putusan Pengadilan Tinggi NTB tidak mengubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap mendapat pidana empat tahun penjara.

Mansur juga tetap mendapat denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Namun, putusan banding menghapus beban uang pengganti Rp 281 juta terhadap Mansur.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA