Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (chatgpt)

Ilustrasi. (chatgpt)

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah masa pidana tiga dari empat terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.

Perubahan hukuman itu tercantum dalam putusan banding dan sudah masuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perubahan vonis itu. Ia mengatakan, publik bisa melihat lengkap putusan itu melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Jumat.

Kelik mengatakan, putusan banding mengubah masa pidana terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara itu, terdakwa Mansur tidak mengalami perubahan hukuman penjara.

Hukuman Ahmadul Hadi Bertambah

Berdasarkan data pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya memvonis Ahmadul Hadi 3,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana

Majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi NTB menaikkan pidana Ahmadul Hadi menjadi empat tahun penjara. Namun, pidana denda tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding juga menambah hukuman penjara terhadap Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim. Keduanya sebelumnya mendapat vonis empat tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman keduanya naik menjadi 4,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi NTB juga membebankan uang pengganti kepada Ali Fikri dan Samsul Hakim. Ali Fikri membayar uang pengganti Rp 100 juta. Samsul Hakim membayar Rp 402 juta.

Baca Juga :  LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB

Namun, keduanya sudah menitipkan uang sesuai jumlah itu pada proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama. Karena itu, pengadilan menganggap uang pengganti sudah terbayar.

Pidana denda bagi Ali Fikri dan Samsul Hakim tetap sama, yakni Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Uang Pengganti Mansur Dihapus

Putusan Pengadilan Tinggi NTB tidak mengubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap mendapat pidana empat tahun penjara.

Mansur juga tetap mendapat denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Namun, putusan banding menghapus beban uang pengganti Rp 281 juta terhadap Mansur.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB
PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara
Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka
Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:23 WITA

Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:33 WITA

Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WITA

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WITA

Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Berita Terbaru

Daerah

Rawan Kekeringan, NTB Minta Pusat Bangun 106 Sumur Bor

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:19 WITA