Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (chatgpt)

Ilustrasi. (chatgpt)

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah masa pidana tiga dari empat terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.

Perubahan hukuman itu tercantum dalam putusan banding dan sudah masuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perubahan vonis itu. Ia mengatakan, publik bisa melihat lengkap putusan itu melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Jumat.

Kelik mengatakan, putusan banding mengubah masa pidana terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara itu, terdakwa Mansur tidak mengalami perubahan hukuman penjara.

Hukuman Ahmadul Hadi Bertambah

Berdasarkan data pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya memvonis Ahmadul Hadi 3,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Tahap Penyelidikan

Majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi NTB menaikkan pidana Ahmadul Hadi menjadi empat tahun penjara. Namun, pidana denda tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding juga menambah hukuman penjara terhadap Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim. Keduanya sebelumnya mendapat vonis empat tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman keduanya naik menjadi 4,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi NTB juga membebankan uang pengganti kepada Ali Fikri dan Samsul Hakim. Ali Fikri membayar uang pengganti Rp 100 juta. Samsul Hakim membayar Rp 402 juta.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Terseret Korupsi PPJ Loteng Divonis Penjara, Kejaksaan Tegaskan Siap “Miskinkan” Pelaku

Namun, keduanya sudah menitipkan uang sesuai jumlah itu pada proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama. Karena itu, pengadilan menganggap uang pengganti sudah terbayar.

Pidana denda bagi Ali Fikri dan Samsul Hakim tetap sama, yakni Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Uang Pengganti Mansur Dihapus

Putusan Pengadilan Tinggi NTB tidak mengubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap mendapat pidana empat tahun penjara.

Mansur juga tetap mendapat denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Namun, putusan banding menghapus beban uang pengganti Rp 281 juta terhadap Mansur.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Tahap Penyelidikan
Pengusaha Ungkap Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG di NTB, Mengaku Diminta Setor Rp 300 Juta
Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah
Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas
Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta
WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja
Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp 60 Miliar
Terduga Begal Bukit Kayangan, Lombok Timur, Ditangkap Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:56 WITA

Kasus Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Tahap Penyelidikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:20 WITA

Pengusaha Ungkap Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG di NTB, Mengaku Diminta Setor Rp 300 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WITA

Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WITA

Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Berita Terbaru

Bupati Dompu

Daerah

Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok di Pekat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:21 WITA

Wali Kota Bima

Daerah

Wali Kota Bima Siapkan Tambahan TPP untuk ASN Inovatif

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:17 WITA

Kantor Desa Sampungu terbakar.

Peristiwa

Kantor Desa Sampungu Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:13 WITA