MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah masa pidana tiga dari empat terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.
Perubahan hukuman itu tercantum dalam putusan banding dan sudah masuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perubahan vonis itu. Ia mengatakan, publik bisa melihat lengkap putusan itu melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Jumat.
Kelik mengatakan, putusan banding mengubah masa pidana terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara itu, terdakwa Mansur tidak mengalami perubahan hukuman penjara.
Hukuman Ahmadul Hadi Bertambah
Berdasarkan data pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya memvonis Ahmadul Hadi 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi NTB menaikkan pidana Ahmadul Hadi menjadi empat tahun penjara. Namun, pidana denda tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan banding juga menambah hukuman penjara terhadap Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim. Keduanya sebelumnya mendapat vonis empat tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman keduanya naik menjadi 4,5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi NTB juga membebankan uang pengganti kepada Ali Fikri dan Samsul Hakim. Ali Fikri membayar uang pengganti Rp 100 juta. Samsul Hakim membayar Rp 402 juta.
Namun, keduanya sudah menitipkan uang sesuai jumlah itu pada proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama. Karena itu, pengadilan menganggap uang pengganti sudah terbayar.
Pidana denda bagi Ali Fikri dan Samsul Hakim tetap sama, yakni Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Uang Pengganti Mansur Dihapus
Putusan Pengadilan Tinggi NTB tidak mengubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap mendapat pidana empat tahun penjara.
Mansur juga tetap mendapat denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Namun, putusan banding menghapus beban uang pengganti Rp 281 juta terhadap Mansur.










Komentar