LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 551 juta.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka setelah menggelar perkara di Kepolisian Daerah NTB.
Menurut Wilandra, peserta gelar perkara sepakat meminta A bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa selama menjabat Kepala Desa Akar-Akar.
Temukan Anggaran Fiktif
Penyidik menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dugaan penyimpangan itu meliputi anggaran fiktif dan penggelembungan nilai atau mark up pada sejumlah kegiatan fisik maupun pengadaan barang.
“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.
Wilandra menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan yang memakai dana desa sepanjang 2021 hingga 2023.
Beberapa item berkaitan dengan pengadaan keranda mayat dan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan.
Menurut Wilandra, hasil penyelidikan mengarah pada kerugian negara Rp 551 juta dari sejumlah kegiatan itu.
“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ujar dia.
Koordinasi dengan Jaksa
Setelah penetapan tersangka, penyidik menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap A. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas perkara.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan.
Penyidik mengambil langkah itu setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.
Dalam rentang waktu itu, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Hasil audit BPKP Perwakilan NTB kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan mantan kepala desa itu sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.










Komentar