Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 551 juta.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka setelah menggelar perkara di Kepolisian Daerah NTB.

Menurut Wilandra, peserta gelar perkara sepakat meminta A bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa selama menjabat Kepala Desa Akar-Akar.

Temukan Anggaran Fiktif

Penyidik menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dugaan penyimpangan itu meliputi anggaran fiktif dan penggelembungan nilai atau mark up pada sejumlah kegiatan fisik maupun pengadaan barang.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.

Wilandra menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan yang memakai dana desa sepanjang 2021 hingga 2023.

Beberapa item berkaitan dengan pengadaan keranda mayat dan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan.

Menurut Wilandra, hasil penyelidikan mengarah pada kerugian negara Rp 551 juta dari sejumlah kegiatan itu.

“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ujar dia.

Koordinasi dengan Jaksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap A. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas perkara.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan.

Penyidik mengambil langkah itu setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.

Dalam rentang waktu itu, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Hasil audit BPKP Perwakilan NTB kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan mantan kepala desa itu sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru