Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 551 juta.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka setelah menggelar perkara di Kepolisian Daerah NTB.

Menurut Wilandra, peserta gelar perkara sepakat meminta A bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa selama menjabat Kepala Desa Akar-Akar.

Temukan Anggaran Fiktif

Penyidik menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dugaan penyimpangan itu meliputi anggaran fiktif dan penggelembungan nilai atau mark up pada sejumlah kegiatan fisik maupun pengadaan barang.

Baca Juga :  Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.

Wilandra menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan yang memakai dana desa sepanjang 2021 hingga 2023.

Beberapa item berkaitan dengan pengadaan keranda mayat dan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan.

Menurut Wilandra, hasil penyelidikan mengarah pada kerugian negara Rp 551 juta dari sejumlah kegiatan itu.

“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ujar dia.

Koordinasi dengan Jaksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap A. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas perkara.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan.

Penyidik mengambil langkah itu setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.

Dalam rentang waktu itu, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Hasil audit BPKP Perwakilan NTB kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan mantan kepala desa itu sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan
Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:32 WITA

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru