Tiga Pejabat Terseret Korupsi PPJ Loteng Divonis Penjara, Kejaksaan Tegaskan Siap “Miskinkan” Pelaku

Avatar photo

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

 

Dalam amar putusan, terdakwa Lalu Karyawan dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.

 

Sementara itu, Jalaludin divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dan uang pengganti Rp332,5 juta. Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

 

“Kami mengapresiasi putusan hakim. Langkah selanjutnya adalah memastikan uang pengganti dibayarkan. Jika tidak, kami siap melakukan perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemiskinan koruptor,” tegas Dimas, Jumat (1/5).

 

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses penindakan semata.

 

Pihaknya juga akan mendorong langkah pencegahan melalui perbaikan sistem.

“Dari fakta persidangan, terlihat ada celah yang dimanfaatkan oknum. Kami akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai memprihatinkan. Dana yang bersumber dari pembayaran listrik masyarakat, kata dia, justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

 

“Yang memungut adalah petugas PLN, tapi yang menikmati justru oknum tertentu. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya

.

Kejaksaan turut mengingatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dalam aliran dana tersebut.

 

Menutup pernyataannya, Kejari Lombok Tengah mengajak seluruh jajaran ASN untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

 

“Ini hanya ulah segelintir oknum. Kami yakin masih banyak ASN yang profesional. Tapi jika masih ada yang nekat bermain dengan pajak dan retribusi rakyat, kami pastikan akan bertindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA