Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Avatar photo

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ali BD.

Ali BD.

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengkaji alat bukti terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kejati mengambil langkah itu setelah majelis hakim memasukkan nama Ali BD dalam pertimbangan putusan perkara tiga terdakwa, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan timnya akan mempelajari fakta persidangan dan kekuatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Itu kan dalam pertimbangan putusan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti yang mendukung,” kata Wahyudi di Mataram.

Kejati Tak Akan Paksakan Perkara

Menurut Wahyudi, kejaksaan akan menindaklanjuti perkara apabila alat bukti cukup mengarah pada tindak pidana korupsi.

Namun, Kejati tidak akan membawa seseorang ke proses hukum lanjutan tanpa dukungan bukti yang memadai.

“Kalau memang cukup, kasus itu akan kita angkat ke persidangan. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa dipaksakan,” ucapnya.

Wahyudi menegaskan kejaksaan tidak ingin gegabah menentukan status hukum seseorang.

Baca Juga :  Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

“Kami tidak ingin menetapkan status tanpa kejelasan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.

Karena itu, hasil kajian terhadap putusan dan alat bukti akan menjadi dasar bagi Kejati untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.

Hakim Minta Peran Ali BD Didalami

Nama Ali BD masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain pada Rabu (19/8/2026).

Majelis hakim menilai aparat penegak hukum perlu mendalami peran Ali BD berdasarkan fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ali BD sebagai pihak yang turut serta dan mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa Subhan.

Perkara pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022 itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 6,7 miliar.

Dua Nama Lain Ikut Masuk Pertimbangan Hakim

Selain Ali BD, majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin.

Deni bertugas sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

Majelis hakim menilai penunjukan Deni sebagai Ketua Satuan Tugas B oleh Subhan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa mengalami cacat prosedur.

Baca Juga :  Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Hakim juga memasukkan nama M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.

Hakim ad hoc Fadhli Hanra kemudian meminta penuntut umum menindaklanjuti fakta yang muncul selama persidangan.

“Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli saat membacakan pertimbangan putusan.

Kejati Akan Ukur Kekuatan Alat Bukti

Kejati NTB kini akan mencermati fakta persidangan, pertimbangan majelis hakim, serta alat bukti yang berkaitan dengan masing-masing pihak.

Wahyudi menegaskan kecukupan bukti akan menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, masuknya nama Ali BD dan dua pihak lain dalam pertimbangan hakim belum otomatis menentukan status hukum mereka.

Kejati masih harus menguji fakta dan alat bukti sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan proses hukum.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru