MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengkaji alat bukti terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kejati mengambil langkah itu setelah majelis hakim memasukkan nama Ali BD dalam pertimbangan putusan perkara tiga terdakwa, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan timnya akan mempelajari fakta persidangan dan kekuatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Itu kan dalam pertimbangan putusan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti yang mendukung,” kata Wahyudi di Mataram.
Kejati Tak Akan Paksakan Perkara
Menurut Wahyudi, kejaksaan akan menindaklanjuti perkara apabila alat bukti cukup mengarah pada tindak pidana korupsi.
Namun, Kejati tidak akan membawa seseorang ke proses hukum lanjutan tanpa dukungan bukti yang memadai.
“Kalau memang cukup, kasus itu akan kita angkat ke persidangan. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa dipaksakan,” ucapnya.
Wahyudi menegaskan kejaksaan tidak ingin gegabah menentukan status hukum seseorang.
“Kami tidak ingin menetapkan status tanpa kejelasan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.
Karena itu, hasil kajian terhadap putusan dan alat bukti akan menjadi dasar bagi Kejati untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.
Hakim Minta Peran Ali BD Didalami
Nama Ali BD masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain pada Rabu (19/8/2026).
Majelis hakim menilai aparat penegak hukum perlu mendalami peran Ali BD berdasarkan fakta hukum yang muncul selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ali BD sebagai pihak yang turut serta dan mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa Subhan.
Perkara pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022 itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 6,7 miliar.
Dua Nama Lain Ikut Masuk Pertimbangan Hakim
Selain Ali BD, majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin.
Deni bertugas sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.
Majelis hakim menilai penunjukan Deni sebagai Ketua Satuan Tugas B oleh Subhan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa mengalami cacat prosedur.
Hakim juga memasukkan nama M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.
Hakim ad hoc Fadhli Hanra kemudian meminta penuntut umum menindaklanjuti fakta yang muncul selama persidangan.
“Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli saat membacakan pertimbangan putusan.
Kejati Akan Ukur Kekuatan Alat Bukti
Kejati NTB kini akan mencermati fakta persidangan, pertimbangan majelis hakim, serta alat bukti yang berkaitan dengan masing-masing pihak.
Wahyudi menegaskan kecukupan bukti akan menentukan langkah berikutnya.
Dengan demikian, masuknya nama Ali BD dan dua pihak lain dalam pertimbangan hakim belum otomatis menentukan status hukum mereka.
Kejati masih harus menguji fakta dan alat bukti sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan proses hukum.










Komentar