Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Avatar photo

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ali BD.

Ali BD.

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengkaji alat bukti terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kejati mengambil langkah itu setelah majelis hakim memasukkan nama Ali BD dalam pertimbangan putusan perkara tiga terdakwa, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan timnya akan mempelajari fakta persidangan dan kekuatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Itu kan dalam pertimbangan putusan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti yang mendukung,” kata Wahyudi di Mataram.

Kejati Tak Akan Paksakan Perkara

Menurut Wahyudi, kejaksaan akan menindaklanjuti perkara apabila alat bukti cukup mengarah pada tindak pidana korupsi.

Namun, Kejati tidak akan membawa seseorang ke proses hukum lanjutan tanpa dukungan bukti yang memadai.

“Kalau memang cukup, kasus itu akan kita angkat ke persidangan. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa dipaksakan,” ucapnya.

Wahyudi menegaskan kejaksaan tidak ingin gegabah menentukan status hukum seseorang.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

“Kami tidak ingin menetapkan status tanpa kejelasan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.

Karena itu, hasil kajian terhadap putusan dan alat bukti akan menjadi dasar bagi Kejati untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.

Hakim Minta Peran Ali BD Didalami

Nama Ali BD masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain pada Rabu (19/8/2026).

Majelis hakim menilai aparat penegak hukum perlu mendalami peran Ali BD berdasarkan fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ali BD sebagai pihak yang turut serta dan mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa Subhan.

Perkara pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022 itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 6,7 miliar.

Dua Nama Lain Ikut Masuk Pertimbangan Hakim

Selain Ali BD, majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin.

Deni bertugas sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

Majelis hakim menilai penunjukan Deni sebagai Ketua Satuan Tugas B oleh Subhan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa mengalami cacat prosedur.

Baca Juga :  Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Hakim juga memasukkan nama M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.

Hakim ad hoc Fadhli Hanra kemudian meminta penuntut umum menindaklanjuti fakta yang muncul selama persidangan.

“Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli saat membacakan pertimbangan putusan.

Kejati Akan Ukur Kekuatan Alat Bukti

Kejati NTB kini akan mencermati fakta persidangan, pertimbangan majelis hakim, serta alat bukti yang berkaitan dengan masing-masing pihak.

Wahyudi menegaskan kecukupan bukti akan menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, masuknya nama Ali BD dan dua pihak lain dalam pertimbangan hakim belum otomatis menentukan status hukum mereka.

Kejati masih harus menguji fakta dan alat bukti sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan proses hukum.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru