Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Avatar photo

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati NTB Wahyudi

Kajati NTB Wahyudi

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Mataram yang hingga Agustus 2026 baru menangani satu kasus korupsi pada tahap penyidikan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi meminta Wakil Kepala Kejati NTB Dandeni Herdiana melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara korupsi di Kejari Mataram.

“Itu akan menjadi evaluasi kita, apakah memang tidak ada tindak pidananya atau teman-teman di Kejari Mataram itu tidur, aku tidak tahu,” kata Wahyudi, Kamis (3/9/2026).

Wilayah Hukum Kejari Mataram Mencakup Tiga Daerah

Sorotan muncul karena Kejari Mataram memiliki wilayah hukum yang cukup luas.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Wilayah kerjanya mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.

Namun, catatan hingga Agustus 2026 menunjukkan Kejari Mataram baru menangani satu perkara korupsi pada tahap penyidikan.

Sebagai perbandingan, Kejari Lombok Tengah telah menangani empat kasus korupsi pada tahap penyidikan meski hanya memiliki satu wilayah hukum.

Perbedaan capaian itu kemudian menjadi bahan evaluasi Kejati NTB.

Kejaksaan di NTB Tangani 24 Kasus Korupsi

Secara keseluruhan, jajaran kejaksaan di NTB menangani 24 kasus dugaan korupsi sepanjang 2026.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Dari jumlah itu, 23 perkara sudah masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB menangani enam perkara.

Selain penanganan perkara, Kejati NTB mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 12,4 miliar dari kasus korupsi sepanjang 2026.

Kini, Kejati NTB akan menjadikan capaian masing-masing kejaksaan negeri sebagai bahan untuk menilai efektivitas penanganan perkara korupsi di setiap wilayah.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP
Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Berita Terbaru