MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Mataram yang hingga Agustus 2026 baru menangani satu kasus korupsi pada tahap penyidikan.
Kepala Kejati NTB Wahyudi meminta Wakil Kepala Kejati NTB Dandeni Herdiana melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara korupsi di Kejari Mataram.
“Itu akan menjadi evaluasi kita, apakah memang tidak ada tindak pidananya atau teman-teman di Kejari Mataram itu tidur, aku tidak tahu,” kata Wahyudi, Kamis (3/9/2026).
Wilayah Hukum Kejari Mataram Mencakup Tiga Daerah
Sorotan muncul karena Kejari Mataram memiliki wilayah hukum yang cukup luas.
Wilayah kerjanya mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.
Namun, catatan hingga Agustus 2026 menunjukkan Kejari Mataram baru menangani satu perkara korupsi pada tahap penyidikan.
Sebagai perbandingan, Kejari Lombok Tengah telah menangani empat kasus korupsi pada tahap penyidikan meski hanya memiliki satu wilayah hukum.
Perbedaan capaian itu kemudian menjadi bahan evaluasi Kejati NTB.
Kejaksaan di NTB Tangani 24 Kasus Korupsi
Secara keseluruhan, jajaran kejaksaan di NTB menangani 24 kasus dugaan korupsi sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, 23 perkara sudah masuk tahap penyidikan.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB menangani enam perkara.
Selain penanganan perkara, Kejati NTB mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 12,4 miliar dari kasus korupsi sepanjang 2026.
Kini, Kejati NTB akan menjadikan capaian masing-masing kejaksaan negeri sebagai bahan untuk menilai efektivitas penanganan perkara korupsi di setiap wilayah.










Komentar