MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuka peluang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2019-2024. Kejaksaan sejauh ini belum memperoleh dasar yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan penelusuran kerugian keuangan negara belum memperlihatkan potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana penyertaan modal.
Kejati mendapatkan gambaran itu setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi, kemungkinan dihentikan,” kata Zulkifli di Mataram.
Kejati Tak Ingin Gegabah Naikkan Perkara
Menurut Zulkifli, Kejati NTB tidak ingin membawa perkara ke tahap penyidikan tanpa bukti yang cukup.
Kejaksaan harus lebih dulu memiliki dasar yang mampu menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Agak repot nanti kalau tidak terbukti (di sidang),” ucapnya.
Karena itu, Kejati masih mempertahankan penanganan perkara pada tahap penyelidikan.
Namun, kejaksaan tetap membuka ruang apabila penyelidik memperoleh bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi.
Kejaksaan Sudah Telusuri Pengelolaan Aset GNE
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal.
Kejaksaan juga menelusuri pengelolaan aset PT GNE.
Salah satu fokusnya menyangkut sertifikat tanah dan bangunan kantor perusahaan yang PT GNE gunakan sebagai agunan pinjaman bank.
Sebelumnya, PT GNE menjelaskan sisa utang dari penjaminan aset itu berasal dari masa kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur pada 2019-2024.
Perusahaan menyatakan tengah memulihkan persoalan utang itu secara bertahap.
Kasus GNE dengan PT BAL Tetap Masuk Penyidikan
Kejati NTB juga menangani perkara lain yang melibatkan PT GNE.
Perkara itu berkaitan dengan kerja sama PT GNE bersama PT Berkah Air Laut (BAL).
Berbeda dengan penyertaan modal Pemprov NTB, Kejati sudah membawa perkara kerja sama PT GNE dan PT BAL ke tahap penyidikan.
Kejaksaan kini masih menunggu hasil audit dalam penanganan perkara itu.
Dengan demikian, kemungkinan penghentian hanya menyangkut penyelidikan penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT GNE periode 2019-2024. Perkara kerja sama PT GNE dengan PT BAL tetap berjalan pada tahap penyidikan.










Komentar