LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.
Majelis hakim juga mewajibkan MTF membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 111.440.000.
Vonis yang hakim jatuhkan pada Kamis (3/9/2026) itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut MTF dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Majelis hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi menyatakan MTF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik lebih dari satu kali.
Dalam putusan, majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai pemulihan hak korban.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait pemulihan hak korban, sehingga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi secara penuh sebesar Rp111.440.000,” katanya.
MTF harus melunasi restitusi paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaannya. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Hakim Tak Jatuhkan Denda Rp 100 Juta
Jaksa sebelumnya juga menuntut pidana denda Rp 100 juta.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan denda itu karena tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa menilai pembelaan terdakwa bersifat spekulatif, mengaburkan substansi perkara, dan berpotensi merendahkan harkat serta martabat korban.
Selain itu, jaksa menyoroti sikap MTF yang tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya.
Kedudukan sebagai Tuan Guru Jadi Pertimbangan
Majelis hakim turut mempertimbangkan sikap terdakwa yang terus mengelak sebagai keadaan yang memberatkan.
Hakim menilai MTF menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tuan guru untuk memanipulasi korban secara psikologis di ruangan yang dikenal sebagai “kamar khalwat”.
Terdakwa juga menggunakan dalih bimbingan khusus serta janji transfer “ilmu laduni” kepada korban.
Majelis hakim menilai perbuatan MTF meresahkan masyarakat, berpotensi merusak moral generasi, serta meninggalkan trauma berat bagi korban.
Karena itu, hakim menjadikan dampak terhadap korban dan penyalahgunaan posisi terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Barang Bukti Akan Dimusnahkan
Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas dan memusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Putusan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara setelah jaksa sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa.
Dengan vonis 14 tahun penjara dan kewajiban restitusi Rp 111,44 juta, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada MTF, tetapi juga memasukkan pemulihan hak korban sebagai bagian dari putusan.










Komentar