MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat peningkatan mutasi kendaraan berpelat luar daerah setelah memberikan diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Sepanjang 2025, sebanyak 10.161 kendaraan memindahkan administrasinya ke NTB. Sementara itu, pada 2026 jumlah mutasi masuk telah mencapai 4.072 kendaraan.
Pemprov NTB menjalankan kebijakan relaksasi fiskal sejak 2025 hingga 2026. Pemerintah ingin mendorong pemilik kendaraan luar daerah beralih menggunakan pelat lokal.
Selain menertibkan administrasi, langkah itu juga memperluas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bapenda Dorong Kendaraan Luar Ikut Berkontribusi
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan kebijakan keringanan pajak tidak hanya mengejar peningkatan pendapatan.
Menurutnya, seluruh pengguna jalan juga perlu memberikan kontribusi terhadap pemeliharaan fasilitas publik yang mereka gunakan.
“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” ujar Baiq Nelly di kantornya, Senin (10/8/2026).
Karena itu, Pemprov NTB menggunakan keringanan pajak sebagai stimulus agar pemilik kendaraan segera melakukan mutasi masuk.
Masih Ada 20.300 Kendaraan Berpelat Luar
Bapenda NTB menilai potensi penambahan objek pajak masih cukup besar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB Sena Puja mengatakan puluhan ribu kendaraan berpelat luar daerah masih beroperasi di NTB.
Kendaraan itu belum melakukan balik nama menjadi pelat lokal DR maupun EA.
“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena Puja.
Karena itu, Bapenda masih memiliki ruang untuk memperluas basis pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan.
Diskon PKB 50 Persen Berlaku hingga 19 Desember
Pemprov NTB masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan luar daerah untuk memanfaatkan program keringanan.
Kebijakan itu berlaku hingga 19 Desember 2026. Pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk mendapat diskon PKB sebesar 50 persen.
Pemprov mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar segera memanfaatkan program itu.
Selain memperkuat PAD, mutasi masuk membantu pemerintah memperbaiki pendataan kendaraan dan kepemilikan.
Pada akhirnya, Pemprov NTB ingin meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib.








Komentar