Polisi Mediasi Pembagian Harta Gono Gini Mantan Pasutri di Gunungsari

Avatar photo

Minggu, 19 April 2026 - 16:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Lombok Barat – Upaya penyelesaian sengketa harta gono gini pasca perceraian berlangsung damai di Dusun Jeringo Daya, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari. Bhabinkamtibmas setempat, Ahad (19/4/2026) siang, turun langsung memfasilitasi mediasi antara dua pihak, yang sebelumnya terlibat perselisihan.

Mediasi dimulai sekitar pukul 12.00 Wita, melibatkan mantan pasangan suami istri beserta sejumlah pihak terkait dari kedua keluarga. Suasana pertemuan berjalan kondusif sejak awal hingga akhir musyawarah.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra dikonfirmasi terpisah, menyampaikan apresiasi atas sikap kedua pihak yang memilih jalur musyawarah.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

“Mediasi ini kami dorong agar persoalan tidak berlarut dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Dalam proses tersebut, disepakati pembagian harta yang diperoleh selama masa pernikahan sejak 2016 hingga perceraian pada 2025. Aset berupa tanah di Lombok Tengah seluas 4 are diserahkan kepada pihak mantan istri. Sementara tanah di Dusun Gelangsar seluas 3 are dibagi, dengan rincian 2 are untuk mantan istri dan sisanya tetap pada mantan suami.

Kesepakatan juga mempertimbangkan riwayat pinjaman dana sebesar Rp18 juta dari mantan istri, kepada mantan suami sebelum perceraian. Nilai tersebut diperhitungkan dalam pembagian aset tanah di Gelangsar.

Baca Juga :  Utang Piutang Berujung Duel Maut, Remaja 19 Tahun Tewas di Kos-kosan Kota Mataram

Iptu Ida Bagus Adnyana Putra menegaskan, pendekatan humanis terus dikedepankan dalam setiap penyelesaian konflik warga.

“Pendampingan seperti ini penting, supaya situasi kamtibmas tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,” katanya.

Seluruh pihak menerima hasil mediasi tanpa keberatan. Dokumen administrasi kesepakatan direncanakan menyusul, untuk melengkapi hasil musyawarah tersebut.

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai, sekaligus memperkuat peran kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat Gunungsari.(djr)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA