Polisi Mediasi Pembagian Harta Gono Gini Mantan Pasutri di Gunungsari

Avatar photo

Minggu, 19 April 2026 - 16:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Lombok Barat – Upaya penyelesaian sengketa harta gono gini pasca perceraian berlangsung damai di Dusun Jeringo Daya, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari. Bhabinkamtibmas setempat, Ahad (19/4/2026) siang, turun langsung memfasilitasi mediasi antara dua pihak, yang sebelumnya terlibat perselisihan.

Mediasi dimulai sekitar pukul 12.00 Wita, melibatkan mantan pasangan suami istri beserta sejumlah pihak terkait dari kedua keluarga. Suasana pertemuan berjalan kondusif sejak awal hingga akhir musyawarah.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra dikonfirmasi terpisah, menyampaikan apresiasi atas sikap kedua pihak yang memilih jalur musyawarah.

Baca Juga :  Periksa 14 Saksi Kematian Mahasiswi Unram, Mantan Pacar Ikut Dimintai Keterangan

“Mediasi ini kami dorong agar persoalan tidak berlarut dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Dalam proses tersebut, disepakati pembagian harta yang diperoleh selama masa pernikahan sejak 2016 hingga perceraian pada 2025. Aset berupa tanah di Lombok Tengah seluas 4 are diserahkan kepada pihak mantan istri. Sementara tanah di Dusun Gelangsar seluas 3 are dibagi, dengan rincian 2 are untuk mantan istri dan sisanya tetap pada mantan suami.

Kesepakatan juga mempertimbangkan riwayat pinjaman dana sebesar Rp18 juta dari mantan istri, kepada mantan suami sebelum perceraian. Nilai tersebut diperhitungkan dalam pembagian aset tanah di Gelangsar.

Baca Juga :  DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Iptu Ida Bagus Adnyana Putra menegaskan, pendekatan humanis terus dikedepankan dalam setiap penyelesaian konflik warga.

“Pendampingan seperti ini penting, supaya situasi kamtibmas tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,” katanya.

Seluruh pihak menerima hasil mediasi tanpa keberatan. Dokumen administrasi kesepakatan direncanakan menyusul, untuk melengkapi hasil musyawarah tersebut.

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai, sekaligus memperkuat peran kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat Gunungsari.(djr)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP
535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima
Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Kejati NTB Atensi Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Polda NTB Periksa Mahasiswa KIP Kuliah Unbim Internasioanl, Dugaan Pungli Masuk Tahap Klarifikasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WITA

Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WITA

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:49 WITA

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:22 WITA

Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:56 WITA

Hukum

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:49 WITA