MATARAM, ntbkita.com-Kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor membuka celah bagi pelaku pencurian di Kota Mataram.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB kemudian menangkap HA alias Gero (27), pria asal Selagalas, Mataram, yang polisi sebut sebagai residivis.
Polisi menduga HA membawa kabur Yamaha N-Max milik warga dari kawasan Jalan Majapahit, Kota Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan peristiwa bermula ketika korban, I Made Juni Hartawan, memarkir sepeda motornya di sebuah warung bakso.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor saat memesan makanan. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari kendaraan korban,” ujar Arisandi dalam keterangannya, Senin (31/8).
Korban Rugi Sekitar Rp 25 Juta
Akibat kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Puma Jatanras yang dipimpin AKP Agus Eka Artha langsung menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian memetakan sejumlah lokasi dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan HA.
“Penyelidikan dilakukan dengan memetakan keberadaan terduga pelaku hingga petugas memperoleh informasi mengenai lokasi HA dan kendaraan yang diduga merupakan barang bukti,” tutur Arisandi.
Selanjutnya, polisi menemukan jejak HA di wilayah Kuranji dan Negarasakah, Kecamatan Sandubaya.
Tim kemudian mengamankan HA beserta satu unit Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.
Polisi Turut Amankan Pria Berinisial IR
Pengembangan kasus tidak berhenti pada HA.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IR karena menduga pria itu menyimpan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, penyidik memeriksa IR untuk mendalami perannya dalam perkara.
Sementara itu, polisi membawa HA dan barang bukti ke Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterkaitan HA dengan kasus pencurian lain.
HA Terancam Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 362 KUHP kepada HA.
“Atas perkara tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Arisandi.
Selain mendalami perkara, Polda NTB mengingatkan masyarakat agar tidak membuka peluang bagi pelaku kejahatan.
Arisandi meminta pemilik kendaraan selalu mencabut kunci kontak meski hanya meninggalkan motor dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan hindari sikap lalai seperti meninggalkan kunci nyantol, meskipun hanya ditinggal sebentar. Gunakan pula kunci ganda untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan,” imbaunya.
Selain itu, Polda NTB meminta masyarakat segera melapor ketika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.
Menurut kepolisian, informasi yang cepat dapat membantu petugas menelusuri pelaku sekaligus mempercepat penanganan perkara.










Komentar