MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyerahkan gedung bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat kepada PT Bank Sinarmas Tbk.
Penyerahan gedung itu menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Perkara itu menjerat terpidana Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, eksekusi itu menindaklanjuti putusan perkara Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara milik Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya di Mataram, Kamis.
Tim jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Para pihak juga menuangkan penyerahan itu dalam berita acara serah terima aset.
Gedung Berdiri di Atas Lahan 47.921 Meter Persegi
Made Pasek menjelaskan, Kejari Mataram mengembalikan barang bukti hanya dalam bentuk gedung atau bangunan.
Bangunan itu berdiri di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01. Luas lahannya mencapai 47.921 meter persegi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah melaksanakan eksekusi penyerahan dua bidang tanah lengkap dengan HGB kepada PT Tripat. PT Tripat merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Lombok Barat.
Dua bidang tanah itu memiliki luas total mencapai delapan hektare. Penyerahan itu mengacu pada amar putusan milik terpidana Lalu Azril Sopandi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Made Pasek menegaskan, penyerahan barang bukti itu juga memberi kepastian hukum terhadap status aset. Aset itu sebelumnya sempat diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinarmas Tbk.
“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Made Pasek berharap penyerahan itu memberi kepastian hukum kepada pihak yang berhak. Ia juga berharap aset itu dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan sesuai tujuan dan fungsi.










Komentar