Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda tangan penyerahan gedung LCC antara Kejari Mataram dengan Bank Sinarmas. (humas kejari mataram)

Tanda tangan penyerahan gedung LCC antara Kejari Mataram dengan Bank Sinarmas. (humas kejari mataram)

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyerahkan gedung bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat kepada PT Bank Sinarmas Tbk.

Penyerahan gedung itu menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Perkara itu menjerat terpidana Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, eksekusi itu menindaklanjuti putusan perkara Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara milik Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya di Mataram, Kamis.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Tim jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Para pihak juga menuangkan penyerahan itu dalam berita acara serah terima aset.

Gedung Berdiri di Atas Lahan 47.921 Meter Persegi

Made Pasek menjelaskan, Kejari Mataram mengembalikan barang bukti hanya dalam bentuk gedung atau bangunan.

Bangunan itu berdiri di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01. Luas lahannya mencapai 47.921 meter persegi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah melaksanakan eksekusi penyerahan dua bidang tanah lengkap dengan HGB kepada PT Tripat. PT Tripat merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Lombok Barat.

Dua bidang tanah itu memiliki luas total mencapai delapan hektare. Penyerahan itu mengacu pada amar putusan milik terpidana Lalu Azril Sopandi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Hukuman Terdakwa Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Zaini Arony dan Isabel Dipangkas MA

Made Pasek menegaskan, penyerahan barang bukti itu juga memberi kepastian hukum terhadap status aset. Aset itu sebelumnya sempat diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinarmas Tbk.

“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Made Pasek berharap penyerahan itu memberi kepastian hukum kepada pihak yang berhak. Ia juga berharap aset itu dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan sesuai tujuan dan fungsi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA