Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda tangan penyerahan gedung LCC antara Kejari Mataram dengan Bank Sinarmas. (humas kejari mataram)

Tanda tangan penyerahan gedung LCC antara Kejari Mataram dengan Bank Sinarmas. (humas kejari mataram)

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyerahkan gedung bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat kepada PT Bank Sinarmas Tbk.

Penyerahan gedung itu menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Perkara itu menjerat terpidana Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, eksekusi itu menindaklanjuti putusan perkara Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara milik Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya di Mataram, Kamis.

Baca Juga :  JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Tim jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Para pihak juga menuangkan penyerahan itu dalam berita acara serah terima aset.

Gedung Berdiri di Atas Lahan 47.921 Meter Persegi

Made Pasek menjelaskan, Kejari Mataram mengembalikan barang bukti hanya dalam bentuk gedung atau bangunan.

Bangunan itu berdiri di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01. Luas lahannya mencapai 47.921 meter persegi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah melaksanakan eksekusi penyerahan dua bidang tanah lengkap dengan HGB kepada PT Tripat. PT Tripat merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Lombok Barat.

Dua bidang tanah itu memiliki luas total mencapai delapan hektare. Penyerahan itu mengacu pada amar putusan milik terpidana Lalu Azril Sopandi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi

Made Pasek menegaskan, penyerahan barang bukti itu juga memberi kepastian hukum terhadap status aset. Aset itu sebelumnya sempat diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinarmas Tbk.

“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Made Pasek berharap penyerahan itu memberi kepastian hukum kepada pihak yang berhak. Ia juga berharap aset itu dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan sesuai tujuan dan fungsi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB
PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara
Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka
Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:23 WITA

Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:33 WITA

Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WITA

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WITA

Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Berita Terbaru

Daerah

Rawan Kekeringan, NTB Minta Pusat Bangun 106 Sumur Bor

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:19 WITA