MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi NTB angkat bicara soal kasus Marina Bay City Lombok. Proyek kawasan marina, vila, dan properti wisata itu menjadi sorotan setelah sejumlah investor asing, terutama dari Australia, melaporkan dugaan kerugian investasi kepada aparat penegak hukum.
Para investor mengaku sudah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti dalam proyek itu. Namun, sejumlah persoalan kemudian muncul. Mulai dari dugaan pembangunan tidak berjalan sesuai komitmen, status dan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor.
Sejumlah investor lalu melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Saat ini, Kepolisian Daerah Bali menangani kasus itu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Halik mengatakan, kasus itu masuk ranah hukum. Pemprov NTB menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Halik.
Halik menegaskan, perkara Marina Bay City Lombok merupakan hubungan hukum dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan para investor. Bukan antara investor dengan Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota di NTB.
“Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bukan Investasi Daerah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma menjelaskan, perusahaan terkait proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor melalui mekanisme kewenangan Pemprov NTB.
“Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Karena itu, kasus yang saat ini berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemerintah Provinsi NTB,” jelas Irnadi Kusuma.
Irnadi menambahkan, investasi melalui jalur resmi akan masuk dalam sistem pelayanan investasi. Pemerintah juga memberi fasilitasi sesuai kewenangan. Investor wajib menjalankan kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Irnadi, kejelasan status administrasi investasi penting agar publik dapat membedakan persoalan perusahaan dengan iklim investasi daerah secara keseluruhan.
Pemprov NTB menegaskan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi sehat, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi investor sesuai ketentuan.
“NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi NTB akan terus memberikan pelayanan dan fasilitasi terbaik bagi setiap investor yang menjalankan usahanya sesuai regulasi. Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang,” pungkas Halik










Komentar