LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Program revitalisasi sekolah tahap II tahun 2026 menyasar 19 lembaga taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Lombok Timur. Program tahap I dan II kini telah menjangkau 100 lembaga pendidikan di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nurul Wathoni mengatakan revitalisasi sekolah menjadi bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program itu membenahi sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah negeri maupun swasta.
Program revitalisasi mencakup seluruh jenjang pendidikan. Sasarannya mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Sekolah Kelola Program secara Swakelola
“Pada tahap II ini kembali 19 lembaga TK/PAUD lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur mendapatkan bantuan revitalisasi sekolah dan saat ini melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan pihak kementerian di Bali,” katanya.
Sekolah mengelola program revitalisasi secara swakelola. Kepala sekolah dan tim komite memegang tanggung jawab atas pelaksanaan program.
Konsultan pengawas juga mengawal pekerjaan di lapangan. Mereka berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Bantuan revitalisasi dari kementerian tahap I dan II totalnya sudah mencapai 100 lembaga. Insya Allah akan terus bertambah seiring dengan ikhtiar dari anggota DPR RI, DPD melalui pokir maupun usulan reguler melalui sistem dapodik,” katanya.
Dinas Kawal Data dan Pelaksanaan
Nurul berharap setiap kepala sekolah menjalankan program sesuai petunjuk teknis dan regulasi. Ia juga mengapresiasi pemerintah pusat karena memberi kesempatan yang sama kepada sekolah negeri dan swasta.
“Kami sangat mengapresiasi program revitalisasi sekolah dari kementerian ini. Terlebih pada 2026 ini cukup banyak sekolah swasta yang mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mengawal usulan sekolah. Dinas juga membantu proses validasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan dan memantau pelaksanaan program.
Kementerian mentransfer dana revitalisasi langsung ke rekening sekolah penerima. Dana itu tidak melalui rekening dinas.
“Di juknis revitalisasi sudah jelas tupoksi berbagai pihak. Kepala sekolah bersama timnya telah diberikan kepercayaan penuh oleh kementerian untuk mengelola dan melaksanakan revitalisasi secara mandiri,” katanya.








Komentar