LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Sengketa lahan SMPN 2 Gunungsari memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Lombok Barat. Putusan itu menutup upaya hukum Pemkab untuk mempertahankan lahan.
Kuasa hukum penggugat I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, Aan Ramadhan, menilai putusan itu membuka peluang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti proses tukar guling atau ruilslag yang melibatkan perusahaan pengembang berinisial PT VLI.
“Pemkab Lobar sudah tidak ada jalan lagi untuk melakukan gugatan,” kata Aan, beberapa hari lalu.
Soroti Proses Ruilslag
Aan mengatakan, fakta persidangan mengungkap proses ruilslag antara Pemkab Lombok Barat dan PT VLI berlangsung sekitar 1996–1997.
Skema itu mencakup pertukaran lahan yang kini menjadi objek sengketa SMPN 2 Gunungsari dengan aset Pemkab di Jempong, Kota Mataram. Kawasan itu kini menjadi kompleks perumahan.
Aan mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh pengembang. Menurutnya, PT VLI tidak pernah memiliki sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari.
“Saya pernah cek ke BPN, pihak perusahaan itu pernah mengajukan permohonan sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari, tetapi ditolak karena di atas lahan itu sudah bersertifikat atas nama ayah klien saya,” ujarnya.
Aan juga membantah klaim bahwa ayah kliennya, I Gusti Made Mudjakot, pernah menjual lahan itu kepada pihak lain.
“Faktanya ayah klien saya tidak pernah menjual lahan itu. Hal tersebut sudah terbukti dalam seluruh proses persidangan hingga putusan PK,” katanya.
Klaim Potensi Kerugian Negara
Aan menilai proses ruilslag berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, Pemkab Lombok Barat tidak pernah benar-benar menguasai aset hasil pertukaran.
“Tanah yang sudah diruilslag tidak dapat dikuasai. Kalau sekarang dilakukan appraisal, kerugian negaranya sangat besar,” ujarnya.
Menurut Aan, negara juga mengeluarkan anggaran untuk membangun SMPN 2 Gunungsari di atas lahan yang kemudian dinyatakan bukan milik Pemkab.
“Sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Sekarang sekolah itu sudah tidak ada. Itu jelas memunculkan kerugian negara,” katanya.
Aan menilai perkara itu berpotensi memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyoroti unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Karena itu, Aan meminta aparat penegak hukum mengusut proses ruilslag dan dugaan keterlibatan pihak pengembang.
“Saya siap mendorong proses hukumnya. Saya siap memberikan data dan bukti-buktinya,” tegasnya.
Kejati NTB Terbuka Terima Laporan
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, Kejati NTB terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
“Kalau memang ada laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tentu nanti akan kami proses sesuai prosedur,” kata Harun.










Komentar