Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari Berpotensi Jadi Kasus Korupsi, Diduga Libatkan Developer Besar

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Sengketa lahan SMPN 2 Gunungsari memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Lombok Barat. Putusan itu menutup upaya hukum Pemkab untuk mempertahankan lahan.

Kuasa hukum penggugat I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, Aan Ramadhan, menilai putusan itu membuka peluang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti proses tukar guling atau ruilslag yang melibatkan perusahaan pengembang berinisial PT VLI.

“Pemkab Lobar sudah tidak ada jalan lagi untuk melakukan gugatan,” kata Aan, beberapa hari lalu.

Soroti Proses Ruilslag

Aan mengatakan, fakta persidangan mengungkap proses ruilslag antara Pemkab Lombok Barat dan PT VLI berlangsung sekitar 1996–1997.

Skema itu mencakup pertukaran lahan yang kini menjadi objek sengketa SMPN 2 Gunungsari dengan aset Pemkab di Jempong, Kota Mataram. Kawasan itu kini menjadi kompleks perumahan.

Aan mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh pengembang. Menurutnya, PT VLI tidak pernah memiliki sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

“Saya pernah cek ke BPN, pihak perusahaan itu pernah mengajukan permohonan sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari, tetapi ditolak karena di atas lahan itu sudah bersertifikat atas nama ayah klien saya,” ujarnya.

Aan juga membantah klaim bahwa ayah kliennya, I Gusti Made Mudjakot, pernah menjual lahan itu kepada pihak lain.

“Faktanya ayah klien saya tidak pernah menjual lahan itu. Hal tersebut sudah terbukti dalam seluruh proses persidangan hingga putusan PK,” katanya.

Klaim Potensi Kerugian Negara

Aan menilai proses ruilslag berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, Pemkab Lombok Barat tidak pernah benar-benar menguasai aset hasil pertukaran.

“Tanah yang sudah diruilslag tidak dapat dikuasai. Kalau sekarang dilakukan appraisal, kerugian negaranya sangat besar,” ujarnya.

Menurut Aan, negara juga mengeluarkan anggaran untuk membangun SMPN 2 Gunungsari di atas lahan yang kemudian dinyatakan bukan milik Pemkab.

Baca Juga :  Bekas Kafe Blue Safir di Batulayar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

“Sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Sekarang sekolah itu sudah tidak ada. Itu jelas memunculkan kerugian negara,” katanya.

Aan menilai perkara itu berpotensi memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyoroti unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Karena itu, Aan meminta aparat penegak hukum mengusut proses ruilslag dan dugaan keterlibatan pihak pengembang.

“Saya siap mendorong proses hukumnya. Saya siap memberikan data dan bukti-buktinya,” tegasnya.

Kejati NTB Terbuka Terima Laporan

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, Kejati NTB terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.

“Kalau memang ada laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tentu nanti akan kami proses sesuai prosedur,” kata Harun.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA