Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Avatar photo

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi.

MATARAM, ntbkita.com-Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran jasa sejumlah vendor pada penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.

Polisi mengambil keputusan itu setelah gelar perkara menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan hasil gelar perkara menjadi dasar bagi kepolisian untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan para vendor.

“Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” kata Arisandi di Mataram, Senin (31/8).

Polda Hentikan Kasus di Tahap Penyelidikan

Dengan kesimpulan itu, Polda NTB tidak membawa perkara ke tahap penyidikan.

Arisandi menegaskan polisi menghentikan penanganan pada tahap penyelidikan.

“Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari laporan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

PT SEG bertindak sebagai penyelenggara MXGP dan menjalin kerja sama dengan sejumlah vendor untuk pelaksanaan balapan pada 2023.

Baca Juga :  Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polisi Sempat Telusuri Anggaran Kemenpar

Sebelum menghentikan penyelidikan, Polda NTB sempat menelusuri sumber anggaran penyelenggaraan MXGP 2023.

Pada awal Juni 2026, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan penyidik memperoleh keterangan dari Kementerian Pariwisata mengenai dukungan anggaran untuk MXGP 2023 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

“Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada,” katanya.

Setelah memperoleh keterangan itu, polisi kemudian menelusuri dugaan unsur pidana yang berkaitan dengan dukungan dana sponsorship perbankan.

Penelusuran itu berkaitan dengan janji pembayaran PT SEG kepada sejumlah vendor.

Dugaan Penggelapan Sempat Sulit Terpenuhi

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melihat kesulitan memenuhi unsur dugaan penggelapan.

Catur pada Juni lalu mengatakan penyelidik masih mencari dasar untuk menentukan kemungkinan unsur pidana lain.

Baca Juga :  Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

“Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua,” ucapnya.

Selain itu, polisi menemukan bahwa PT SEG dan vendor tidak memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis.

Namun, penyelidik mendapatkan bukti komunikasi dan kesepakatan antara kedua pihak.

“Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama,” kata Catur.

Polisi Periksa Vendor hingga Direksi PT SEG

Selama penyelidikan, Polda NTB memeriksa sedikitnya tiga vendor yang bertindak sebagai pelapor.

Selain itu, polisi meminta keterangan enam orang dari jajaran direksi PT SEG.

Penyelidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023.

Seluruh rangkaian pemeriksaan kemudian masuk dalam gelar perkara.

Pada akhirnya, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, Polda NTB menghentikan kasus pada tahap penyelidikan dan tidak meningkatkannya ke penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta
Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Kota Bima Sita 17.400 Batang
Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Berita Terbaru

Kepala DPMPD-DUKCAPIL NTB Lalu Hamdi.

Ekonomi

55 Desa NTB Terima Rp 16,5 Miliar dari Program Desa Berdaya

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:44 WITA