Ahli Waris Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Dorong Penyidikan Dilanjutkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Mataram, memberi angin segar bagi ahli waris I Nengah Gatarawi. Gugatan terkait penghentian penyidikan dugaan mafia tanah di Lombok Barat dikabulkan majelis hakim.

“Ini jelas fakta hukum. Putusan ini sejarah dalam peradilan melawan kesewenangan,” tegas kuasa hukum pemohon, Yogi Swara, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (21/4/2026).

Momen pembacaan amar putusan berlangsung haru. Ni Nengah Rencana tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

“Air mata beliau adalah air mata keadilan yang lama tertunda. Ini bukti pengadilan masih jadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan,” ujar Yogi Swara.

Dikatakan Yogi Swara, putusan tersebut menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah. Langkah hukum pun kembali terbuka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Putusan ini membuktikan rasa adil bagi masyarakat benar-benar ada dan terpenuhi,” kata Yogi Swara.

Baca Juga :  Iwan Slenk Nilai Tak Relevan Desakan Hadirkan Gubernur NTB di Sidang Dana Siluman

Dengan hasil itu, proses penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat kembali berjalan. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP. “Aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan demi kepastian hukum,” tegas Yogi Swara.

Pihak kuasa hukum juga mendorong langkah tegas terhadap tersangka. Penahanan dinilai telah memenuhi syarat hukum.

“Dengan terbuktinya sertifikat bodong dan SP3 dinyatakan tidak sah, kami minta tersangka segera ditahan demi keadilan hukum,” ujar Yogi Swara.

Tak berhenti di situ, Yogi Swara juga meminta penyidikan menyasar seluruh pihak yang terlibat. Dugaan keterlibatan aktor lain, hingga pihak yang memfasilitasi dokumen palsu ikut disorot.

“Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Penyidikan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” kata Yogi Swara.

Baca Juga :  Bukan Di-Hack! Membongkar Trik Psikologis Sindikat Penipu WhatsApp Bermodal Foto Pejabat

Tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah lanjutan. Perkembangan perkara bakal dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, hingga Mahkamah Agung RI untuk pengawasan berlapis.

“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Yogi Swara.

Putusan praperadilan tersebut, turut berpotensi berdampak pada perkara perdata sebelumnya. Dasar alat bukti yang diduga bermasalah dapat kembali diuji.

“Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum tetap, serta memperjuangkan hak ahli waris,” tandas Yogi Swara.

Di akhir pernyataan, Yogi Swara juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum.

“Kami percaya, penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk nyata kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara,” tutupnya.(djr)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Edukasi Santri Soal Bullying dan Pernikahan Dini
Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Gandeng AFP Edukasi Warga Pesisir
KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi, Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari PT BR
Perkelahian Dua Warga Berakhir Damai di Meja Polisi
Jual Beli iPhone Berakhir di Kantor Polisi
Tiga Pejabat Terseret Korupsi PPJ Loteng Divonis Penjara, Kejaksaan Tegaskan Siap “Miskinkan” Pelaku
Iwan Slenk Nilai Tak Relevan Desakan Hadirkan Gubernur NTB di Sidang Dana Siluman
Polisi Mediasi Pembagian Harta Gono Gini Mantan Pasutri di Gunungsari

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:15 WITA

Polisi Edukasi Santri Soal Bullying dan Pernikahan Dini

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:42 WITA

Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Gandeng AFP Edukasi Warga Pesisir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:46 WITA

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi, Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari PT BR

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WITA

Perkelahian Dua Warga Berakhir Damai di Meja Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:21 WITA

Jual Beli iPhone Berakhir di Kantor Polisi

Berita Terbaru

Berita

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WITA

Daerah

KRYD Polsek Gunungsari, Warga Diajak Waspada terhadap Aksi 3C

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:39 WITA