Ahli Waris Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Dorong Penyidikan Dilanjutkan

Avatar photo

Selasa, 21 April 2026 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Mataram, memberi angin segar bagi ahli waris I Nengah Gatarawi. Gugatan terkait penghentian penyidikan dugaan mafia tanah di Lombok Barat dikabulkan majelis hakim.

“Ini jelas fakta hukum. Putusan ini sejarah dalam peradilan melawan kesewenangan,” tegas kuasa hukum pemohon, Yogi Swara, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (21/4/2026).

Momen pembacaan amar putusan berlangsung haru. Ni Nengah Rencana tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

“Air mata beliau adalah air mata keadilan yang lama tertunda. Ini bukti pengadilan masih jadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan,” ujar Yogi Swara.

Dikatakan Yogi Swara, putusan tersebut menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah. Langkah hukum pun kembali terbuka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Putusan ini membuktikan rasa adil bagi masyarakat benar-benar ada dan terpenuhi,” kata Yogi Swara.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok Hingga Bali, Tiga Properti Segera Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

Dengan hasil itu, proses penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat kembali berjalan. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP. “Aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan demi kepastian hukum,” tegas Yogi Swara.

Pihak kuasa hukum juga mendorong langkah tegas terhadap tersangka. Penahanan dinilai telah memenuhi syarat hukum.

“Dengan terbuktinya sertifikat bodong dan SP3 dinyatakan tidak sah, kami minta tersangka segera ditahan demi keadilan hukum,” ujar Yogi Swara.

Tak berhenti di situ, Yogi Swara juga meminta penyidikan menyasar seluruh pihak yang terlibat. Dugaan keterlibatan aktor lain, hingga pihak yang memfasilitasi dokumen palsu ikut disorot.

“Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Penyidikan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” kata Yogi Swara.

Baca Juga :  Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah lanjutan. Perkembangan perkara bakal dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, hingga Mahkamah Agung RI untuk pengawasan berlapis.

“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Yogi Swara.

Putusan praperadilan tersebut, turut berpotensi berdampak pada perkara perdata sebelumnya. Dasar alat bukti yang diduga bermasalah dapat kembali diuji.

“Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum tetap, serta memperjuangkan hak ahli waris,” tandas Yogi Swara.

Di akhir pernyataan, Yogi Swara juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum.

“Kami percaya, penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk nyata kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara,” tutupnya.(djr)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP
535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima
Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WITA

Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WITA

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Berita Terbaru

Daerah

NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 07:15 WITA

Ahsanul Khalik

Daerah

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Jul 2026 - 22:20 WITA