Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok Hingga Bali, Tiga Properti Segera Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

Avatar photo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejari Lombok Tengah berada di KPKNL Bali

Jaksa Kejari Lombok Tengah berada di KPKNL Bali

LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya memulihkan kerugian keuangan negara. Upaya dilakukan melalui pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sebagai bentuk keseriusan, tim Kejari Lombok Tengah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Jumat, 22 Mei 2026.

Tim dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Terry Endro Arie Wibowo. Dia mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari.

Koordinasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pelelangan tiga aset properti milik terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) Ir. Nyoman Suwarjana.

Perkara korupsi itu telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini diketahui menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.901.925.278,02.

Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan optimalisasi asset recovery, Kejari Lombok Tengah terus melakukan langkah konkret. Tujuannya mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.

Baca Juga :  Nelayan Hilang di Perairan Teluk Awang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Tiga aset yang akan segera dilelang terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Kartini, Denpasar. Satu aset lainnya berupa rumah tinggal di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Seluruh aset itu memiliki nilai ekonomis tinggi dan berada di kawasan strategis.

Kasi PAPBB Terry Endro Arie Wibowo mengatakan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan terhadap pelaku. Namun, juga harus mampu memulihkan kerugian negara secara optimal.

“Upaya penelusuran, penyitaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum modern. Negara harus hadir memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Dalam kegiatan itu, tim turut diperkuat staf pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Mereka yakni Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa.

Kehadiran tim untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan proses pelelangan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menegaskan, keberhasilan penanganan perkara korupsi merupakan hasil kolaborasi dan sinergi seluruh bidang di lingkungan Kejari Lombok Tengah.

Menurut Alfa, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta terus bekerja profesional, maksimal, dan berintegritas. Tujuannya menghadirkan penegakan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Nantinya, hasil pelelangan tiga aset itu akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara. Penyetoran dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA