KOTA BIMA, ntbkita.com-Polres Bima Kota mengamankan pria berinisial KH (24) dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga. Polisi menduga KH menggadaikan motor yang sebelumnya ia pinjam dengan alasan untuk jalan-jalan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota menangkap KH di wilayah Desa Sandosia, Kamis (10/9/2026). Polisi kemudian menemukan dan mengamankan motor yang diduga menjadi barang bukti.
Korban berinisial GS (25), warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, menaksir kerugiannya sekitar Rp 6 juta.
Pinjam Motor dengan Alasan Jalan-jalan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez mengatakan kasus bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat itu, GS meminjamkan sepeda motornya kepada KH.
Menurut polisi, KH mengatakan kepada korban bahwa ia ingin menggunakan kendaraan untuk jalan-jalan.
Korban kemudian menyerahkan motornya. Namun, KH tak kunjung mengembalikannya.
GS akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Setelah menerima laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Sandosia,” ungkap Fikri.
Polisi Sebut Motor Digadaikan di Kelurahan Nae
Setelah mengamankan KH, polisi melakukan pemeriksaan awal.
Menurut Fikri, KH mengakui telah menggadaikan motor milik korban kepada seseorang di wilayah Kelurahan Nae.
Tim Opsnal kemudian mendatangi orang yang menerima gadai untuk mengembangkan perkara.
Penerima gadai membenarkan bahwa KH sebelumnya menyerahkan sepeda motor kepadanya.
Polisi lalu mengamankan kendaraan itu sebagai barang bukti.
Polisi Amankan Motor Extride Merah Putih
Barang bukti yang polisi amankan berupa satu unit sepeda motor merek Extride warna merah putih.
Petugas membawa KH dan sepeda motor itu ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Bima Kota kini masih mendalami perkara sekaligus memeriksa keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
Polres Bima Kota meminta warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar petugas dapat menindaklanjutinya.










Komentar