Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu menghadapi perkara dugaan peredaran narkotika.

JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (13/7). JPU Syahrul Rahman menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami Jaksa Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan. Untuk menolak perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Malaungi untuk seluruhnya,” tegasnya.

Penasihat Hukum Persoalkan Surat Dakwaan

Penasihat hukum Malaungi sebelumnya membacakan eksepsi pada 6 Juni 2026. Mereka menilai surat dakwaan kabur atau obscuur libel.

Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak memenuhi Pasal 75 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara lengkap. Mereka mempersoalkan kualifikasi pasal dan menilai dakwaan bertentangan dengan barang bukti atau tidak berdasar.

Syahrul membantah seluruh keberatan itu. Ia menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Surat dakwaan memuat identitas lengkap Malaungi. Jaksa juga menguraikan locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian secara cermat.

Syahrul meminta hakim mengesampingkan keberatan mengenai dakwaan kabur. Malaungi sendiri telah membenarkan identitasnya pada awal persidangan.

Baca Juga :  Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

JPU Nilai Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Syahrul menilai sebagian materi keberatan telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, penasihat hukum harus membuktikannya dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan undang-undang dan memohon Majelis Hakim menyatakan sidang atas nama terdakwa Malaungi dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambah Syahrul.

Malaungi menghadapi pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara ke agenda pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA