Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu menghadapi perkara dugaan peredaran narkotika.

JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (13/7). JPU Syahrul Rahman menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami Jaksa Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan. Untuk menolak perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Malaungi untuk seluruhnya,” tegasnya.

Penasihat Hukum Persoalkan Surat Dakwaan

Penasihat hukum Malaungi sebelumnya membacakan eksepsi pada 6 Juni 2026. Mereka menilai surat dakwaan kabur atau obscuur libel.

Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak memenuhi Pasal 75 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara lengkap. Mereka mempersoalkan kualifikasi pasal dan menilai dakwaan bertentangan dengan barang bukti atau tidak berdasar.

Syahrul membantah seluruh keberatan itu. Ia menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Surat dakwaan memuat identitas lengkap Malaungi. Jaksa juga menguraikan locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian secara cermat.

Syahrul meminta hakim mengesampingkan keberatan mengenai dakwaan kabur. Malaungi sendiri telah membenarkan identitasnya pada awal persidangan.

Baca Juga :  Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka

JPU Nilai Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Syahrul menilai sebagian materi keberatan telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, penasihat hukum harus membuktikannya dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan undang-undang dan memohon Majelis Hakim menyatakan sidang atas nama terdakwa Malaungi dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambah Syahrul.

Malaungi menghadapi pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara ke agenda pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA