Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu menghadapi perkara dugaan peredaran narkotika.

JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (13/7). JPU Syahrul Rahman menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami Jaksa Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan. Untuk menolak perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Malaungi untuk seluruhnya,” tegasnya.

Penasihat Hukum Persoalkan Surat Dakwaan

Penasihat hukum Malaungi sebelumnya membacakan eksepsi pada 6 Juni 2026. Mereka menilai surat dakwaan kabur atau obscuur libel.

Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak memenuhi Pasal 75 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara lengkap. Mereka mempersoalkan kualifikasi pasal dan menilai dakwaan bertentangan dengan barang bukti atau tidak berdasar.

Syahrul membantah seluruh keberatan itu. Ia menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Surat dakwaan memuat identitas lengkap Malaungi. Jaksa juga menguraikan locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian secara cermat.

Syahrul meminta hakim mengesampingkan keberatan mengenai dakwaan kabur. Malaungi sendiri telah membenarkan identitasnya pada awal persidangan.

Baca Juga :  Polisi Terluka Disabet Sajam Saat Penindakan Target Narkoba di Sumbawa

JPU Nilai Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Syahrul menilai sebagian materi keberatan telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, penasihat hukum harus membuktikannya dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan undang-undang dan memohon Majelis Hakim menyatakan sidang atas nama terdakwa Malaungi dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambah Syahrul.

Malaungi menghadapi pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara ke agenda pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru