LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan pria berinisial RW di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di lokasi itu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi yang masuk.
“Atas informasi yang kami terima, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” kata Fedy, Jumat (11/9).
Polisi Geledah Rumah RW
Tim Opsnal mendatangi rumah RW di Labuhan Lombok.
Petugas kemudian menggeledah rumah dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika di saku celana RW dan beberapa bagian rumah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan RW dan di beberapa titik di dalam rumah,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan satu plastik klip kecil dan tiga poket berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Berat bruto keseluruhan mencapai 1,68 gram.
Polisi Sita Bong hingga Uang Rp 100 Ribu
Selain barang yang diduga sabu, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip kosong.
Polisi juga menyita satu set alat isap atau bong beserta tutupnya dan dua tabung kaca atau pirek.
Barang lain meliputi satu korek api, uang tunai Rp 100 ribu, serta satu unit telepon seluler.
“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. RW bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur,” tutur Fedy.
Polisi Telusuri Asal Barang
Penyidik kini mendalami asal barang yang diduga narkotika itu.
Polisi juga menelusuri sejauh mana dugaan keterlibatan RW dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fedy.
Polres Lombok Timur selanjutnya akan menggunakan hasil pemeriksaan dan barang bukti untuk mengembangkan penyidikan serta mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.










Komentar