1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Avatar photo

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.256 narapidana menerima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.251 narapidana masuk usulan remisi umum kategori I. Mereka berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

Lima narapidana lainnya masuk usulan remisi umum kategori II. Mereka berpeluang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Untuk lima narapidana lainnya, diusulkan menerima remisi umum kategori dua, yang akan langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Ditjen Pemasyarakatan Verifikasi Usulan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan remisi.

Lapas Lombok Barat telah memeriksa kelengkapan persyaratan administratif dan substantif secara berjenjang.

“Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026,” ucap Fadli.

Sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi Kemerdekaan.

Lapas Dihuni 1.864 Orang

Lapas Lombok Barat mencatat jumlah penghuni mencapai 1.864 orang per 27 Juli 2026. Jumlah itu terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

Baca Juga :  Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Fadli berharap remisi dapat mendorong warga binaan menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan secara aktif.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar
Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan
Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK
Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WITA

Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:11 WITA

Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Berita Terbaru