1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Avatar photo

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.256 narapidana menerima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.251 narapidana masuk usulan remisi umum kategori I. Mereka berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

Lima narapidana lainnya masuk usulan remisi umum kategori II. Mereka berpeluang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Untuk lima narapidana lainnya, diusulkan menerima remisi umum kategori dua, yang akan langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Ditjen Pemasyarakatan Verifikasi Usulan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan remisi.

Lapas Lombok Barat telah memeriksa kelengkapan persyaratan administratif dan substantif secara berjenjang.

“Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026,” ucap Fadli.

Sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi Kemerdekaan.

Lapas Dihuni 1.864 Orang

Lapas Lombok Barat mencatat jumlah penghuni mencapai 1.864 orang per 27 Juli 2026. Jumlah itu terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

Baca Juga :  Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan

Fadli berharap remisi dapat mendorong warga binaan menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan secara aktif.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi
Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu
KH Diduga Gadaikan Motor Pinjaman di Bima, Korban Rugi Rp 6 Juta
Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WITA

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Kolaborasi riset BRIDA NTB.

Daerah

BRIDA NTB Gandeng HPPBI dan LITPAM Perkuat Riset dan Inovasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:52 WITA