Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Avatar photo

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA BARAT, ntbkita.com-Polres Sumbawa Barat menelusuri dugaan aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang. Aktivitas itu memakai alat berat dan memicu keluhan masyarakat.

Polisi bergerak setelah warga menyampaikan laporan melalui media sosial. Personel Polres Sumbawa Barat bersama TNI dan Pemerintah Desa Seloto mendatangi lokasi pada Selasa (21/7).

Tim melakukan pemeriksaan awal di Jorok Bu, Dusun Lenang Lateh, Desa Seloto. Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Firman Rinaldi membenarkan langkah itu.

“Iya benar, anggota kami sudah turun ke lokasi yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan di Desa Seloto. Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang terparkir,” ujar Iptu Firman Rinaldi.

Baca Juga :  Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Warga Soroti Pengangkutan Material

Pemeriksaan menyasar aktivitas penggalian dan penggunaan alat berat di lokasi. Warga menyebut kegiatan itu telah berlangsung selama beberapa bulan.

Informasi warga menyatakan pelaksana kegiatan mengangkut material hasil penggalian menggunakan truk. Warga juga menduga truk membawa material menuju Kabupaten Dompu untuk proses lanjutan.

Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas kegiatan.

Pelaksana Sebut Pembersihan Lahan

Pihak yang menjalankan aktivitas menyebut pekerjaan itu sebagai land clearing atau pembersihan lahan. Mereka menyatakan kegiatan itu bukan aktivitas pertambangan.

Namun, sebagian warga menilai kegiatan itu mengarah pada pertambangan. Penilaian muncul karena pelaksana memakai alat berat untuk menggali dan mengangkut material ke luar daerah.

Baca Juga :  Polisi Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 9 Mataram

Laporan masyarakat kemudian mendorong polisi memeriksa langsung lokasi. Polisi juga meminta keterangan awal untuk mengetahui bentuk kegiatan.

Polisi Akan Panggil Penanggung Jawab

Firman mengatakan polisi masih menyelidiki aktivitas di Desa Seloto. Penyidik akan mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi dari pihak penanggung jawab.

Polisi juga akan memanggil perusahaan maupun pihak yang mengelola kegiatan. Penyidik akan menelusuri dokumen perizinan dan memeriksa kepatuhan terhadap aturan.

Langkah itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Polres Sumbawa Barat berkomitmen menangani laporan secara profesional dan objektif.

Polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana karena penyelidikan masih berjalan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB
PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara
Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka
Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Diduga Terkait Fee Proyek
Breaking News: KPK Segel 2 Ruangan Pejabat di Lombok Barat, Bupati LAZ Diperiksa di Mako Brimob

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:33 WITA

Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WITA

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WITA

Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WITA

PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:02 WITA

Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Hukum

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:28 WITA

Ilustrasi

Hukum

PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:05 WITA