LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Polisi menangkap pria berinisial E terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan di Jalan Raya Dusun Tejong Lauq, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Polisi menangkap pria berusia 40 tahun itu di Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7). Polsek Suela bersama Polres Lombok Timur langsung bergerak setelah menerima laporan.
Terduga Pelaku Berpura-pura Menanyakan Arah
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan, korban berinisial ES, 21 tahun, mengendarai sepeda motor bersama LP, 18 tahun. Keduanya bergerak dari arah Wanasaba menuju Suela.
Di tengah perjalanan, E menghentikan keduanya. Ia berpura-pura menanyakan arah menuju Labuhan Lombok.
“Namun, setelah menghentikan korban, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan. Merasa terancam, saksi kemudian memacu sepeda motor menuju permukiman warga untuk meminta pertolongan,” ujar Iptu Lalu Rusmaladi.
Warga langsung mengejar E setelah menerima laporan. Mereka kemudian menemukan E di wilayah Desa Bagik Papan.
Personel Polsek Suela mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan E. Polisi lalu mengambil alih penanganan kasus.
Polisi Olah TKP dan Periksa Keterangan Awal
Petugas membawa E, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan korban, dan mengumpulkan keterangan awal.
“Personel kami langsung melaksanakan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur, mulai dari mengamankan pelaku, melakukan olah TKP hingga menerima laporan dari korban untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kasi Humas Iptu Rusmaladi.
Keluarga korban dan warga kemudian berkumpul di Mapolsek Suela. Untuk menjaga keamanan, polisi membawa E ke Polsek Pringgabaya.
Polisi mengambil langkah itu agar proses hukum berjalan aman, tertib, dan objektif.
“Kami mengambil langkah pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Polisi Minta Warga Percayakan Proses Hukum
Polres Lombok Timur meminta masyarakat tetap tenang. Polisi juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










Komentar