DOMPU, ntbkita.com-Polsek Pekat mengungkap kasus pencurian di Dusun Pekat II, Desa Pekat, Kabupaten Dompu. Polisi mengamankan remaja berinisial LK, 16 tahun, bersama sejumlah barang bukti.
LK merupakan anak angkat korban, Nurdin, 62 tahun. Polisi menduga LK mengambil barang milik korban secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir.
Korban Kehilangan Sejumlah Barang
Nurdin melaporkan kehilangan satu tabung elpiji dan mesin semprot merek Makoyo. Korban juga kehilangan mesin pompa air merek Sanyo, pupuk, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.
“Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” kata Kapolsek Pekat Iptu Jubaidin, Senin (13/7).
Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian menyelidiki laporan korban. Kanit Intelkam Polsek Pekat Aiptu Mustawa memimpin penyelidikan itu.
Keterangan saksi dan hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada LK. Polisi menduga LK menjual barang milik korban kepada sejumlah warga dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Polisi Amankan LK Tanpa Perlawanan
Tim Opsnal Polsek Pekat mendatangi kediaman LK pada Sabtu malam (11/7). Petugas mengamankan LK sekitar pukul 21.05 Wita tanpa perlawanan.
Pemeriksaan awal mengungkap lokasi sejumlah barang yang telah LK jual. Polisi kemudian menelusuri lokasi barang hasil pencurian.
“Anggota berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa satu tabung gas elpiji, satu unit mesin semprot merek Makoyo, dan satu unit mesin pompa air merek Sanyo,” terang Jubaidin.
Petugas membawa LK dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Pekat. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum perkara itu.










Komentar