LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama PT Taspen Cabang Mataram memperkuat pemahaman PPPK mengenai jaminan sosial dan perencanaan keuangan masa depan.
Kedua pihak menggelar Sosialisasi Program Taspen dan Literasi Keuangan Taspen Group di Ruang Rapat Bapperida, Gedung C Lantai III Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (27/7/2026).
Bendahara organisasi perangkat daerah mengikuti kegiatan itu bersama perwakilan PPPK. Peserta berasal dari OPD, puskesmas, dan kecamatan se-Lombok Tengah.
Taspen Kenalkan Empat Program Jaminan Sosial
Perwakilan PT Taspen Cabang Mataram menjelaskan peran perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi aparatur negara.
PT Taspen berdiri pada 17 April 1963. Perusahaan itu menjalankan program perlindungan bagi aparatur negara sesuai ketentuan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat (6) mengatur empat program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara.
Program itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.
PPPK Belum Memperoleh Jaminan Pensiun
Taspen menjelaskan perbedaan manfaat jaminan sosial antara PNS dan PPPK. PNS telah memperoleh manfaat Jaminan Pensiun, sedangkan PPPK belum mendapatkannya.
Karena itu, Taspen mengajak PPPK di lingkungan Pemkab Lombok Tengah mengikuti program yang tersedia.
Program itu dapat mendukung perlindungan sosial sekaligus membantu PPPK merencanakan kondisi keuangan pada masa mendatang.
Pemkab dan Taspen Teken Kerja Sama
Pemkab Lombok Tengah dan PT Taspen Cabang Mataram telah menandatangani nota kesepahaman pada Rabu (22/7/2026).
Kerja sama itu menjadi langkah awal untuk memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi aparatur pemerintah.
Pemkab Lombok Tengah juga berharap kolaborasi itu meningkatkan literasi keuangan PPPK. Pemahaman yang baik akan membantu aparatur merencanakan kebutuhan dan perlindungan keuangan secara lebih matang.










Komentar