MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai mengusut dugaan korupsi proyek sewa 72 unit mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 14,7 miliar per tahun.
Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Penyidik bidang Pidana Khusus kini mengumpulkan data dan keterangan atau puldata-pulbaket.
Tahapan itu berjalan untuk menelaah dugaan penyimpangan dalam proyek sewa mobil listrik Pemprov NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan adanya laporan itu.
“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Zulkifli, laporan itu masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, Kejati NTB belum menyampaikan materi laporan lebih jauh.
“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.
Informasi awal menyebut Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk perusahaan penyedia kendaraan listrik.
72 Unit untuk Pejabat Eselon II
Proyek sewa mobil listrik itu muncul ke publik pada Jumat (6/3/2026) di halaman Dinas Perhubungan NTB, Mataram. Sebanyak 72 unit mobil listrik kemudian menjadi kendaraan operasional para pejabat eselon II di organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov NTB.
Dari total kendaraan sewa, 47 unit merupakan mobil listrik tipe Sport Utility Vehicle atau SUV. Sementara 25 unit lain bertipe Multi Purpose Vehicle atau MPV.
Kendaraan itu berasal dari merek JAECOO dan BYD. Seluruh unit sewa merupakan kendaraan baru dengan nomor identifikasi kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.
Nilai kontrak sewa mencapai sekitar Rp 14,7 miliar untuk masa satu tahun. Biaya sewa mobil listrik tipe JAECOO J-5 mencapai Rp 16 juta per unit setiap bulan. Sementara tipe BYD M6 mencapai Rp 19,2 juta per unit per bulan.
Sejumlah kendaraan yang beroperasi masih memakai pelat nomor Jakarta atau pelat B. Informasi awal menyebut perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan berasal dari Jakarta.
Berdasarkan penelusuran, agen pemegang merek resmi BYD di Indonesia yakni PT BYD Motor Indonesia. Sementara JAECOO merupakan merek premium asal Tiongkok di bawah naungan Chery.
Hingga kini, Kejati NTB belum mengungkap materi dugaan pelanggaran. Penyidik masih mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung.
Langkah itu berjalan sebelum Kejati NTB menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek sewa mobil listrik senilai Rp 14,7 miliar itu.










Komentar