Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Avatar photo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai mengusut dugaan korupsi proyek sewa 72 unit mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 14,7 miliar per tahun.

Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Penyidik bidang Pidana Khusus kini mengumpulkan data dan keterangan atau puldata-pulbaket.

Tahapan itu berjalan untuk menelaah dugaan penyimpangan dalam proyek sewa mobil listrik Pemprov NTB.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan adanya laporan itu.

“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Zulkifli, laporan itu masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, Kejati NTB belum menyampaikan materi laporan lebih jauh.

“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.

Informasi awal menyebut Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk perusahaan penyedia kendaraan listrik.

Baca Juga :  Jual Beli iPhone Berakhir di Kantor Polisi

72 Unit untuk Pejabat Eselon II

Proyek sewa mobil listrik itu muncul ke publik pada Jumat (6/3/2026) di halaman Dinas Perhubungan NTB, Mataram. Sebanyak 72 unit mobil listrik kemudian menjadi kendaraan operasional para pejabat eselon II di organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov NTB.

Dari total kendaraan sewa, 47 unit merupakan mobil listrik tipe Sport Utility Vehicle atau SUV. Sementara 25 unit lain bertipe Multi Purpose Vehicle atau MPV.

Kendaraan itu berasal dari merek JAECOO dan BYD. Seluruh unit sewa merupakan kendaraan baru dengan nomor identifikasi kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.

Nilai kontrak sewa mencapai sekitar Rp 14,7 miliar untuk masa satu tahun. Biaya sewa mobil listrik tipe JAECOO J-5 mencapai Rp 16 juta per unit setiap bulan. Sementara tipe BYD M6 mencapai Rp 19,2 juta per unit per bulan.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Sambut Kapolda NTB Baru Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja

Sejumlah kendaraan yang beroperasi masih memakai pelat nomor Jakarta atau pelat B. Informasi awal menyebut perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan berasal dari Jakarta.

Berdasarkan penelusuran, agen pemegang merek resmi BYD di Indonesia yakni PT BYD Motor Indonesia. Sementara JAECOO merupakan merek premium asal Tiongkok di bawah naungan Chery.

Hingga kini, Kejati NTB belum mengungkap materi dugaan pelanggaran. Penyidik masih mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung.

Langkah itu berjalan sebelum Kejati NTB menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek sewa mobil listrik senilai Rp 14,7 miliar itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP
535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima
Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Kejati NTB Atensi Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Polda NTB Periksa Mahasiswa KIP Kuliah Unbim Internasioanl, Dugaan Pungli Masuk Tahap Klarifikasi
Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN
Polres Bima Ungkap Kasus Sabu, Oknum Polisi Ikut Terseret

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WITA

Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WITA

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:49 WITA

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:22 WITA

Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:50 WITA

Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:56 WITA

Hukum

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:49 WITA

Kemenangan Jepang atas Tunisia di Piala Dunia 2026.

Olahraga

Jepang Mengamuk, Tunisia Dibantai di Laga Bersejarah Piala Dunia

Minggu, 21 Jun 2026 - 14:19 WITA