Lima Bulan, Polisi di NTB Tangkap 232 Tersangka Kasus Kejahatan 3C

Avatar photo

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Kalingga Rendra Raharja memberikan keterangan pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. (humas polda ntb)

Irjen Kalingga Rendra Raharja memberikan keterangan pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. (humas polda ntb)

MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB bersama jajaran mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C selama Januari hingga Mei 2026. Polisi menetapkan 232 orang sebagai tersangka dalam operasi penindakan di berbagai wilayah hukum NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menyampaikan capaian itu saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Islamic Center, Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam.

Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers itu.

Kapolda menjelaskan, 184 perkara itu terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menetapkan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka kasus curanmor.

“Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Polres Bima Tertinggi Curat

Untuk kasus curat, Polres Bima mencatat pengungkapan tertinggi dengan 16 kasus. Polres Dompu menyusul dengan 13 kasus. Polres Lombok Timur mengungkap 12 kasus.

Pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Ditreskrimum Polda NTB menyusul dengan empat kasus. Polresta Mataram mengungkap tiga kasus.

Untuk kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Polresta Mataram mengungkap 19 kasus. Polres Lombok Barat mengungkap 12 kasus.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Dalam perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.

Untuk perkara curas, petugas menyita tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang hasil kejahatan.

Pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.

Baca Juga :  Polres Bima Ungkap Kasus Sabu, Oknum Polisi Ikut Terseret

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” kata Kapolda.

Perkuat Patroli dan Pencegahan

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya,” sebutnya.

Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, dan penindakan. Langkah itu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.

“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memakai kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, dan segera melapor saat mengetahui tindak pidana.

“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK
Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu
Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram
Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang
Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan
Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa
Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WITA

Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:03 WITA

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:51 WITA

Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:27 WITA

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:40 WITA

Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang

Berita Terbaru

Pendidikan

Gubernur Iqbal Pastikan 41 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Juli

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:51 WITA

Hukum

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:03 WITA