MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB bersama jajaran mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C selama Januari hingga Mei 2026. Polisi menetapkan 232 orang sebagai tersangka dalam operasi penindakan di berbagai wilayah hukum NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menyampaikan capaian itu saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Islamic Center, Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam.
Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers itu.
Kapolda menjelaskan, 184 perkara itu terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menetapkan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka kasus curanmor.
“Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.
Polres Bima Tertinggi Curat
Untuk kasus curat, Polres Bima mencatat pengungkapan tertinggi dengan 16 kasus. Polres Dompu menyusul dengan 13 kasus. Polres Lombok Timur mengungkap 12 kasus.
Pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Ditreskrimum Polda NTB menyusul dengan empat kasus. Polresta Mataram mengungkap tiga kasus.
Untuk kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Polresta Mataram mengungkap 19 kasus. Polres Lombok Barat mengungkap 12 kasus.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Dalam perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.
Untuk perkara curas, petugas menyita tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang hasil kejahatan.
Pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” kata Kapolda.
Perkuat Patroli dan Pencegahan
Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya,” sebutnya.
Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, dan penindakan. Langkah itu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.
“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memakai kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, dan segera melapor saat mengetahui tindak pidana.
“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.










Komentar