Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online NTB Dibahas Komisi I, Diharapkan Sah 2026

Avatar photo

Selasa, 3 November 2026 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi raperda pinjol

Diskusi raperda pinjol

MATARAM, ntbkita.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di NTB kini memasuki tahap pembahasan di Komisi I DPRD NTB. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Dr. Muh. Risnain berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menuntaskan pembahasan dan mengesahkan regulasi itu pada 2026.

Risnain menyampaikan perkembangan Raperda itu dalam Dialog Daerah yang berlangsung di Kantor DPD RI NTB, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, Raperda telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Proses penyusunan kerangka kebijakan berlangsung sejak April 2026, kemudian rancangan itu menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

Risnain menilai pembentukan regulasi ini mendesak karena praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) berpotensi memperburuk kondisi kemiskinan ekstrem di NTB.

Menurutnya, dampak kedua praktik itu tidak hanya menyangkut persoalan keuangan. Pinjol ilegal dan judi online juga berpotensi mengganggu kesehatan psikologis, ketahanan keluarga, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, Risnain meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas), rehabilitasi sosial dan psikologis, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pemberdayaan masyarakat.

“Penanganan pinjol dan judol tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, koordinasi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat untuk melindungi masyarakat NTB serta memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Pemprov NTB Waspadai Pinjol Ilegal dan Judol hingga Pedesaan

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Halik menilai perkembangan teknologi digital semakin memperluas jangkauan pinjol ilegal dan judi online.

Baca Juga :  Pemprov NTB Ajukan Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp 319 Miliar

Menurut pejabat yang akrab dengan sapaan Aka itu, praktik pinjol ilegal dan judol kini menjangkau wilayah pedesaan. Ia juga mengingatkan kerentanan anak-anak usia sekolah serta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Aka menjelaskan, dampak kedua praktik itu tidak berhenti pada kerugian finansial. Masyarakat juga berisiko menghadapi penumpukan utang, kehilangan pekerjaan maupun aset, konflik rumah tangga, hingga penurunan kesejahteraan keluarga.

Kondisi itu, menurutnya, dapat memperbesar risiko kemiskinan dan kerentanan sosial.

“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah sosial yang kompleks. Penanganannya membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aka.

Karena itu, Pemprov NTB mendorong integrasi program Desa Berdaya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online.

Melalui program itu, pemerintah ingin memperkuat edukasi, literasi digital, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial hingga tingkat desa.

Selain penguatan pencegahan, Pemprov NTB juga menaruh perhatian pada pengembangan sistem pengaduan melalui SP4N-LAPOR.

Aka berharap sistem pengaduan terintegrasi dapat membantu pemerintah mencatat laporan masyarakat, memperkuat koordinasi penanganan, serta memastikan tindak lanjut secara transparan dan akuntabel.

DPRD NTB Jalankan Tahapan Pembentukan Raperda

Dalam dialog yang sama, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD NTB Indra Alamsyah menjelaskan tahapan pembentukan Raperda.

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah harus menjalankan proses legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses itu bermula dari penyusunan Propemperda, kemudian berlanjut ke pembahasan tingkat I dan II, harmonisasi, serta tahapan fasilitasi atau evaluasi hingga penetapan melalui rapat paripurna.

Indra menjelaskan, pembahasan Raperda juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi teknis, pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait.

Baca Juga :  Gubernur NTB Targetkan Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Lombok Tengah Tuntas Tahun Ini

“Pembentukan Perda membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain proses legislasi yang terstruktur dan sesuai ketentuan, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar regulasi ini dipahami dan memberikan manfaat nyata,” jelas Indra.

Ia menilai Raperda pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online memiliki urgensi tinggi. Sebab, menurutnya, dampak kedua praktik itu telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga ketahanan keluarga dan kehidupan sosial.

Karena itu, Indra menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam pembentukan regulasi.

Akademisi Usulkan Desa Sadar Pinjol dan Judol

Selain pembentukan Raperda, Risnain mengusulkan pengembangan program Desa Sadar Pinjol dan Desa Sadar Judol.

Ia ingin pemerintah mengintegrasikan kedua program itu dengan Desa Berdaya agar pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara langsung.

Menurutnya, pendekatan berbasis desa dapat membantu meningkatkan literasi keuangan digital, memperluas edukasi, serta membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko pinjol ilegal dan judi online.

Risnain juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Kerja sama itu mencakup langkah pencegahan, penanganan pengaduan, pendampingan korban, hingga pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, pemerintah daerah dan DPRD masih harus menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda sebelum menjadikannya peraturan daerah.

Risnain berharap seluruh proses itu dapat rampung pada 2026 agar NTB memiliki landasan kebijakan daerah untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov NTB Usulkan 7 Ruas Jalan dan Sejumlah Jembatan Lewat Program IJD
PUPR Mataram Siagakan Puluhan Petugas Cegah Banjir akibat Sampah Drainase
Disdag Mataram Larang Pungutan PKL di CFD Udayana, tapi Retribusi Kebersihan Tetap Berlaku
Pemkab Lombok Barat Jadwalkan Pelantikan Sekda pada 4 November, Nama Terpilih Masih Dirahasiakan
PUPR NTB Mulai Perbaiki Jalan Penujak–Montong Ajan, Sasar Ruas 6,5 Kilometer
Sebanyak 754 Hektare Kebun Mete di Dompu Masuk Program Peremajaan Kementan
BRIDA NTB dan Kementerian Hukum Siapkan Pendampingan Kekayaan Intelektual
Dekranasda NTB Ingin Riset Tenun Lombok Perkuat Daya Saing Perajin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:40 WITA

Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online NTB Dibahas Komisi I, Diharapkan Sah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 13:50 WITA

Pemprov NTB Usulkan 7 Ruas Jalan dan Sejumlah Jembatan Lewat Program IJD

Senin, 2 November 2026 - 15:05 WITA

PUPR Mataram Siagakan Puluhan Petugas Cegah Banjir akibat Sampah Drainase

Senin, 2 November 2026 - 12:50 WITA

Disdag Mataram Larang Pungutan PKL di CFD Udayana, tapi Retribusi Kebersihan Tetap Berlaku

Senin, 2 November 2026 - 06:36 WITA

Pemkab Lombok Barat Jadwalkan Pelantikan Sekda pada 4 November, Nama Terpilih Masih Dirahasiakan

Berita Terbaru