Penyelidikan Dugaan Pungli KIP Kuliah Unbim Masih Berjalan, Polisi Dalami Bukti dan Saksi

Avatar photo

Selasa, 3 November 2026 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah

MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim). Polisi telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti transfer serta meminta keterangan lima saksi untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah memastikan kepolisian masih menangani laporan dugaan pungli beasiswa KIP Kuliah Unbim.

“Penanganan kasusnya masih berjalan,” kata Ade saat memberikan konfirmasi di Mataram, Senin (2/11/2026).

Ade menjelaskan, penyelidik saat ini masih berfokus pada pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Melalui tahapan itu, kepolisian berupaya memastikan apakah laporan dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen, surat, kuitansi, hingga bukti transfer yang berkaitan dengan laporan dugaan pungli.

Baca Juga :  Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Selain meneliti dokumen, penyelidik juga telah meminta keterangan lima saksi. Beberapa di antaranya merupakan mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah di Unbim.

Mahasiswa Laporkan Dugaan Pungutan hingga Rp13 Juta

Kasus ini bermula dari laporan sekelompok mahasiswa kepada Polda NTB mengenai dugaan pungutan dalam pengelolaan beasiswa KIP Kuliah.

Dalam laporan itu, mahasiswa menyebut adanya dugaan permintaan pembayaran hingga Rp13 juta sebagai syarat agar mereka lolos menjadi penerima beasiswa.

Selain biaya untuk memperoleh beasiswa, pelapor juga mempersoalkan dugaan pungutan program magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.

Kelompok mahasiswa yang mengajukan laporan menilai dugaan praktik itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan beasiswa.

Mereka juga menilai dugaan pungutan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Meski demikian, kepolisian masih menelusuri kebenaran laporan itu. Proses penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Polisi Rencanakan Gelar Perkara

Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi telah menjelaskan rencana kepolisian untuk menggelar perkara.

Pada Juni 2026, Endriadi menyampaikan bahwa polisi akan menggelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen.

Melalui gelar perkara, kepolisian akan menentukan kelanjutan penanganan kasus, termasuk kemungkinan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, dalam keterangan terbaru, Ade Zamrah belum menyampaikan hasil gelar perkara maupun keputusan mengenai peningkatan status penanganan kasus.

Ia memastikan kepolisian masih melanjutkan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mendalami dugaan pungli beasiswa KIP Kuliah di Unbim.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bisnis Rumput Laut 30 Ton di Dompu, WNA Tiongkok Dideportasi dan Dicekal 5 Tahun
Polresta Mataram Perketat Patroli di Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan
Polda NTB Terjunkan Tim Telusuri Asal Emas Selundupan 5 Kilogram
Polresta Mataram Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Penganiayaan di Jalan Udayana dan Airlangga
Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan
Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:35 WITA

Bisnis Rumput Laut 30 Ton di Dompu, WNA Tiongkok Dideportasi dan Dicekal 5 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Polresta Mataram Perketat Patroli di Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Polda NTB Terjunkan Tim Telusuri Asal Emas Selundupan 5 Kilogram

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Polresta Mataram Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Penganiayaan di Jalan Udayana dan Airlangga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan

Berita Terbaru