MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim). Polisi telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti transfer serta meminta keterangan lima saksi untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah memastikan kepolisian masih menangani laporan dugaan pungli beasiswa KIP Kuliah Unbim.
“Penanganan kasusnya masih berjalan,” kata Ade saat memberikan konfirmasi di Mataram, Senin (2/11/2026).
Ade menjelaskan, penyelidik saat ini masih berfokus pada pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Melalui tahapan itu, kepolisian berupaya memastikan apakah laporan dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen, surat, kuitansi, hingga bukti transfer yang berkaitan dengan laporan dugaan pungli.
Selain meneliti dokumen, penyelidik juga telah meminta keterangan lima saksi. Beberapa di antaranya merupakan mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah di Unbim.
Mahasiswa Laporkan Dugaan Pungutan hingga Rp13 Juta
Kasus ini bermula dari laporan sekelompok mahasiswa kepada Polda NTB mengenai dugaan pungutan dalam pengelolaan beasiswa KIP Kuliah.
Dalam laporan itu, mahasiswa menyebut adanya dugaan permintaan pembayaran hingga Rp13 juta sebagai syarat agar mereka lolos menjadi penerima beasiswa.
Selain biaya untuk memperoleh beasiswa, pelapor juga mempersoalkan dugaan pungutan program magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.
Kelompok mahasiswa yang mengajukan laporan menilai dugaan praktik itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan beasiswa.
Mereka juga menilai dugaan pungutan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.
Meski demikian, kepolisian masih menelusuri kebenaran laporan itu. Proses penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Polisi Rencanakan Gelar Perkara
Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi telah menjelaskan rencana kepolisian untuk menggelar perkara.
Pada Juni 2026, Endriadi menyampaikan bahwa polisi akan menggelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen.
Melalui gelar perkara, kepolisian akan menentukan kelanjutan penanganan kasus, termasuk kemungkinan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, dalam keterangan terbaru, Ade Zamrah belum menyampaikan hasil gelar perkara maupun keputusan mengenai peningkatan status penanganan kasus.
Ia memastikan kepolisian masih melanjutkan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mendalami dugaan pungli beasiswa KIP Kuliah di Unbim.










Komentar